JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI sepakat menghapus status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menggantinya menjadi sebuah lembaga. Keputusan ini merupakan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN yang digelar di Komisi VI DPR RI pada Kamis, 25 September 2025.
Dalam draf terbaru RUU BUMN, frasa “Menteri BUMN” resmi diubah menjadi “Kepala Lembaga.” Kepala lembaga ini akan bertindak sebagai wakil pemerintah pusat yang berperan sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, serta mengawasi penyelenggaraan pengelolaan BUMN. Hal tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 51.
Lebih lanjut, DIM Pasal 3C menyebutkan Kepala Lembaga juga memiliki wewenang untuk menentukan arah kebijakan umum, tata kelola, peta jalan, dan mengatur penugasan pada perusahaan pelat merah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan pemilihan istilah “lembaga” bukan tanpa alasan. Menurutnya, jika menggunakan istilah “badan” di dalam RUU akan menimbulkan kebingungan dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia. Oleh karena itu, istilah “lembaga” digunakan dan penjelasan teknis selengkapnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan perubahan status ini sejalan dengan revisi UU BUMN yang tengah digodok oleh DPR. Ia meluruskan bahwa perubahan bukan penghapusan fungsi, melainkan transformasi dari kementerian menjadi badan penyelenggara yang berdiri sendiri, yang nantinya disebut Badan Penyelenggara BUMN.
“Dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” ujar Dasco yang juga menambahkan bahwa revisi ini akan memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti pembatasan masa jabatan wakil menteri yang dapat merangkap komisaris paling lama dua tahun.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menggarisbawahi bahwa revisi UU BUMN ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan bertujuan untuk memperkuat peran perusahaan negara agar lebih profesional dan bermanfaat bagi publik. “RUU ini kami arahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan BUMN memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, perombakan kebijakan BUMN juga telah dimulai, termasuk instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tantiem bagi pejabat perusahaan pelat merah. Revisi UU BUMN ini diperkirakan akan segera diselesaikan sebelum masa persidangan berakhir, setelah menerima masukan publik yang luas.
Hari ini, Komisi VI DPR kembali menggelar rapat untuk membahas revisi UU BUMN dengan agenda Pengambilan Keputusan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap Pembicaraan Tingkat II.