Jakarta – Pelanggar lalu lintas di Indonesia akan semakin sulit mengelak karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penggunaan ribuan kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mengawasi pengendara di jalan raya.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa sampai Oktober 2025 telah ada 1.641 perangkat ETLE yang aktif di berbagai wilayah di tanah air. Jumlah ini diupayakan meningkat menjadi 5.000 unit pada tahun 2027.
“Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat,” kata Agus sebagaimana dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Menurut Agus, perluasan penggunaan ETLE tidak hanya difokuskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai strategi nasional untuk menekan angka kecelakaan fatal. Data Korlantas mencatat pada semester pertama tahun 2025 korban meninggal akibat kecelakaan kendaraan turun sebesar 19,8 persen, yaitu sekitar 2.512 jiwa dibandingkan periode yang sama sebelumnya.
Saat ini, Korlantas telah memanfaatkan empat jenis kamera ETLE, yaitu:
- ETLE Statis: Kamera tetap yang dipasang di titik-titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.
- ETLE Portabel: Kamera yang dapat dipindahkan ke lokasi tertentu, misalnya di jalan tol atau daerah rawan pelanggaran.
- ETLE Mobile: Kamera yang dipasang di kendaraan patroli polisi untuk merekam pelanggaran saat kendaraan bergerak.
- ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan oleh petugas bersertifikat untuk menindak pelanggaran di lokasi tanpa kamera tetap.
Dengan target penggunaan 5.000 kamera ETLE pada 2027, Korlantas optimistis sistem pengawasan lalu lintas digital akan menjangkau hingga pelosok daerah.
“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” ujar Agus.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri membangun sistem transportasi yang modern, transparan, serta menghilangkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, demi terciptanya keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di Indonesia.
