Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandarlampung mengumumkan akan menghapus penarikan uang komite di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri mulai tahun ajaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata dan menghilangkan beban finansial bagi orang tua siswa.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyatakan, “Tahun depan uang komite SD dan SMP, Insya Allah, tidak ada lagi,” saat memberikan pernyataan pada Minggu (16/11). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan dasar sembilan tahun yang gratis sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan ini sekaligus mendorong hilangnya praktik pungutan yang kerap membuat orang tua merasa terpaksa membayar demi kenyamanan belajar anak mereka. Pendidikan sebagai hak setiap warga negara tidak boleh dihambat oleh pungutan yang tidak resmi.
Dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung juga menguatkan kebijakan tersebut. Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Asroni Paslah, mendesak Pemerintah Kota untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menghapus pungutan uang komite secara resmi di tingkat SMP negeri. Dia menambahkan bahwa hal ini akan memperkuat peran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai sumber pembiayaan pengganti pungutan tersebut.
“Jika BOSDA diperkuat, kebutuhan sekolah yang tidak dapat ditutupi oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat dapat dipenuhi tanpa membebani orang tua,” ujar Asroni Paslah.
Selain itu, Asroni mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus diberikan secara gratis di sekolah negeri dan swasta. Putusan ini juga mengharuskan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, kebijakan penghapusan uang komite merupakan wujud implementasi amanat konstitusi dan memperkuat prinsip pendidikan yang inklusif dan bebas hambatan finansial di Bandarlampung.
Sumber: AntaraNews
