Jakarta, 6 Januari 2026 — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans selama 12 bulan sebagai sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa keputusan pembekuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026, yang berlaku sejak penetapan keputusan tersebut. Selama masa sanksi, PT Cahaya Wisata Transportasi wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasikan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lambat tiga bulan sejak penerbitan perizinan berusaha yang terbaru. “PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” tegas Aan.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, sanksi administratif lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata akan dikenakan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan klarifikasi, ditemukan pelanggaran berupa tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki. Selain itu, PO Cahaya Trans terbukti mengoperasikan kendaraan dengan izin yang sudah habis masa berlaku dan melakukan kelalaian pengoperasian yang menyebabkan kecelakaan berujung korban jiwa.
Kasus tersebut merujuk pada kecelakaan bus Cahaya Trans bernomor B 7201 IV yang terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang pada 22 Desember 2025. Diduga saat melewati tikungan, pengemudi kehilangan kendali sehingga bus terguling ke kanan. Insiden ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 lainnya luka-luka.
Aan menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan angkutan umum yang melanggar aturan. “Penindakan ini bertujuan memberikan efek jera dan diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
