Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimplementasikan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi sebagai alat pengawasan pelanggaran lalu lintas di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Inovasi ini bertujuan memperkuat efektivitas penegakan hukum lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi.
Pada Jumat, 30 Januari 2026, ETLE Drone berhasil merekam 30 kasus pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Tingginya ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm berstandar SNI menjadi salah satu faktor utama risiko fatalitas kecelakaan.
Mengacu pada Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi pidana denda maksimum Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, menyatakan bahwa pelanggaran dasar keselamatan bagi pengendara sepeda motor masih menjadi mayoritas temuan pengawasan menggunakan ETLE Drone.
Irjen Agus Suryo Nugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menjelaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan inovasi strategis yang menghadirkan penegakan hukum lalu lintas dengan pendekatan yang modern, objektif, dan berkeadilan. Dengan teknologi drone, pemantauan pelanggaran yang berpotensi fatal dapat dilakukan secara lebih luas dan akurat.
Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, menegaskan bahwa pengawasan di wilayah Cibubur secara khusus difokuskan pada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, yang merupakan penyebab tingginya angka fatalitas kecelakaan.
Pemanfaatan kamera drone beresolusi tinggi memungkinkan identifikasi pelanggaran secara jelas, baik pada pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan helm. Rekaman pelanggaran diproses secara objektif melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung di lapangan, memastikan transparansi dan akuntabilitas penindakan.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian teknis dari penerapan ETLE Drone ini. Ia memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, serta keabsahan data rekaman yang dievaluasi secara rutin agar penindakan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Kombes Dwi menekankan bahwa penekanan pelanggaran tidak menggunakan helm berstandar SNI juga merupakan bagian dari upaya edukasi masyarakat agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif tetap diutamakan melalui sosialisasi, sesuai prinsip penegakan hukum humanis dan presisi yang diusung Korlantas Polri.
Dengan penerapan ETLE Drone Patrol Presisi, yang fokus pada penindakan pelanggaran helm SNI, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat pada aturan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib di masyarakat.
