pembatasan operasional angkutan barang lebaran 2026
Berita Terkini

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PU Atur Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2026

Jakarta– Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara bersama-sama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. SKB ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keamanan di jalan.

SKB yang bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh empat pejabat tinggi yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, “Seperti pada momen Lebaran tahun lalu dan Natal Tahun Baru, diperkirakan akan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan khusus untuk kendaraan logistik diperlukan guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.”

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini berlaku untuk baik jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Pembatasan ditujukan untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, distribusi dengan kendaraan ber-sumbu dua tetap diperbolehkan kecuali untuk jenis barang hasil galian dan bahan bangunan tertentu seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok tetap diizinkan beroperasi. Syaratnya, kendaraan harus sesuai kapasitas muatan dan dimensi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

“Kendaraan yang diizinkan beroperasi wajib membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, mencantumkan jenis dan tujuan barang serta data pemilik, dan surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan,” tambah Aan Suhanan.

Daftar ruas jalan tol yang termasuk pembatasan diantaranya berada di provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Begitu pula dengan sejumlah ruas jalan non tol penting yang tersebar di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Barat, DKI Jakarta-Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Tengah.

Aan Suhanan menegaskan, “Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan lalu lintas saat libur panjang agar dapat berjalan lancar dan aman. Kami berharap semua pihak memperhatikan dan menjalankan aturan ini dengan baik.”

Lebih lanjut, apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan ini berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related posts

Menhub Apresiasi Kapolri atas Terobosan Mudik Lebaran 2025 yang Lancar

admin

Kakorlantas Polri dan Wamenhub Ramp Check dan Tes Kesehatan Sopir di Terminal Pekalongan untuk Pastikan Keamanan Nataru

admin

Peran Pendidikan dalam Menanamkan Nilai Toleransi dan Moderasi Beragama Menurut Dr. Ali Mochtar Ngabalin

admin

Leave a Comment