Jakarta – Saat terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor, dokumen pendidikan penting, termasuk ijazah, seringkali mengalami kerusakan ataupun hilang. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan mekanisme resmi untuk penggantian ijazah yang rusak atau hilang, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.
Menurut Permendikbudristek tersebut, satuan pendidikan dapat menerbitkan dua jenis dokumen pengganti: Ijazah Pengganti untuk ijazah yang diterbitkan mulai tahun ajaran 2024/2025 ke atas, serta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 dengan kekuatan hukum sama seperti ijazah asli.
Proses pengurusan ijazah pengganti dimulai dengan mendatangi sekolah penerbit ijazah membawa fotokopi ijazah (jika ada), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasfoto ukuran 3×4, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Jika data tidak ditemukan atau sekolah terdampak bencana tidak beroperasi, pemohon dapat melanjutkan pengurusan ke dinas pendidikan setempat.
Sementara itu, untuk penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, pemohon harus membawa ijazah rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika ijazah hilang, akta kelahiran, dokumen identitas seperti KTP atau kartu keluarga, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai. Permohonan diajukan kepada kepala satuan pendidikan, atau kepala dinas pendidikan apabila sekolah sudah tidak beroperasi.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan masa depan peserta didik tidak terhambat oleh kehilangan dokumen pendidikan. “Seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen dilakukan secara mudah, cepat, dan sesuai regulasi,” ujarnya (09/12/2025).
Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Khairul Munadi, menyatakan bahwa bagi alumni terdampak bencana di Sumatra yang kehilangan ijazah, penggantian dokumen tidak akan memakan waktu lama. Kemendiktisaintek juga mendukung inovasi penerbitan ijazah digital, seperti yang sudah diterapkan Universitas Andalas sejak 2025, agar dokumen tetap aman dari risiko kehilangan akibat bencana.
Penggantian ijazah rusak atau hilang menjadi bagian dari upaya pemulihan layanan pendidikan pascabencana alam. Pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi memastikan kelancaran proses pembelajaran, pemulihan fasilitas sekolah, serta penyediaan dukungan psikososial bagi murid terdampak.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan menyimpan ijazah di tempat kedap air dan api serta membuat salinan digital yang disimpan di layanan cloud. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi juga sebaiknya disimpan secara terpisah dari dokumen asli untuk mengurangi risiko kehilangan.
Dengan penerapan ijazah elektronik dan digitalisasi dokumen, pemerintah berharap perlindungan arsip kelulusan lebih terjaga dan proses penggantian dapat dilakukan lebih cepat dan efisien jika terjadi bencana di masa mendatang.
