Kakorlantas Polri Sapa Ojol Yogyakarta, Perkuat Keselamatan Lalu Lintas
Berita Terkini

Kakorlantas Polri Tegaskan Sikap Bijak dan Profesional dalam Penanganan Kasus Jambret di Yogyakarta

Jakarta – Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengingatkan jajaran kepolisian agar bersikap bijak, profesional, dan berempati dalam menangani kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya polemik terkait kasus penjambretan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kejadian bermula pada April 2025, ketika seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Namun, pengejaran ini berakhir tragis setelah salah satu pelaku kehilangan kendali sepeda motor dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia. Atas peristiwa tersebut, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka.

Agus menjelaskan di Jakarta pada hari Senin bahwa Polri menyadari empati dan keprihatinan masyarakat terhadap insiden itu. Namun, ia menekankan setiap kasus yang melibatkan hilangnya nyawa harus diproses secara objektif, profesional, dan transparan agar semua fakta dan peran masing-masing pihak dapat diuji dengan jelas.

“Penegakan hukum bukan untuk mengabaikan rasa keadilan, melainkan menjadi sarana untuk mencari keadilan itu sendiri melalui mekanisme yang benar. Proses hukum adalah ruang untuk menilai fakta, situasi, niat, dan proporsionalitas tindakan,” ujar Agus.

Ia juga mengingatkan agar dalam penanganan kasus serupa, jajaran kepolisian mengedepankan pendekatan humanis, membuka komunikasi secara terbuka kepada masyarakat, serta berhati-hati dalam mengambil langkah hukum. Dengan demikian, kehadiran Polri dapat dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Melawan kejahatan harus tetap mengutamakan keselamatan dan diserahkan pada mekanisme hukum. Polri hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Terkait kasus ini, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Related posts

Sopir Truk Kawal Mobil Panther Setelah Pengemudi Meninggal di Tol Jakarta-Cikampek, Kakorlantas Polri Apresiasi

admin

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua Belas: Peningkatan Edukasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum di Seluruh Indonesia

admin

Menyambut Ramadhan 2024 dengan Ragam Amalan dan Semarak Harapan #RamadhanPenuhDamai

admin

Leave a Comment