Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam acara yang berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, pada Senin, 6 Juli 2026.
Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan amanat konstitusi dan undang-undang yang tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia sambil menjamin setiap masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu dasar hukum dalam keputusan tersebut.
Dalam sambutannya, Menbud menyampaikan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi pengingat penting bahwa Indonesia dibangun atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan ruang setara bagi seluruh warga menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
“Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak penghayat kepercayaan di Indonesia,” ujar Fadli.
Tanggal 13 Juli memiliki nilai historis karena bertepatan dengan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945, yang membahas konstitusi negara. Pilihan tanggal ini juga sejalan dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan sebagai simbol kebersamaan dan pemersatu.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan bahwa usulan penetapan hari tersebut telah diajukan sejak tahun 2005 oleh Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), yang terdiri dari lebih dari 100 organisasi. Proses panjang ini akhirnya membuahkan keputusan resmi pemerintah untuk mengakui Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Fadli Zon pun menyatakan belum memutuskan apakah tanggal 13 Juli akan menjadi hari libur nasional, namun kemungkinan besar akan diberlakukan sebagai hari libur fakultatif sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap penghayat kepercayaan.
Secara keseluruhan, penetapan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, serta memperkokoh persatuan nasional di Indonesia.
(Sumber: Merdeka dan Antara)
