JAKARTA — Dalam proses penegakan hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah tahap akhir penyidikan, melainkan awal dari proses krusial yang membutuhkan bukti sah sebagai dasar hukumnya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung oleh minimal dua alat bukti sah agar status tersebut dapat dibenarkan secara hukum.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur jenis-jenis alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam praktiknya, penyidik harus mengumpulkan dan menilai kelayakan setidaknya dua dari alat bukti tersebut sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Proses verifikasi alat bukti berlangsung secara teliti dan tidak instan. Misalnya, keterangan saksi diperiksa secara silang, dokumen dan barang bukti dianalisis secara mendalam, dan pendalaman keahlian forensik maupun digital seringkali diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Seluruh tahapan ini harus selesai terlebih dahulu sebelum kasus diumumkan ke publik.
Masyarakat biasanya hanya menyaksikan hasil akhir berupa penetapan tersangka tanpa mengetahui kompleksitas dan panjangnya proses pemeriksaan bukti sebelumnya. Padahal, proses ini penting untuk menentukan apakah suatu kasus dapat memiliki kekuatan hukum atau dimungkinkan dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
Data dari Rilis Akhir Tahun 2025 Polri mencatat tingkat penyelesaian perkara nasional mencapai 76,22 persen dari 325.345 kasus yang ditangani sepanjang tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 248.076 kasus dinyatakan selesai oleh Bareskrim Polri dan jajaran kewilayahan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras pembuktian hukum yang harus memenuhi standar prosedur acara pidana, terutama pada kasus kejahatan konvensional dan digital yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Praperadilan menjadi mekanisme penting untuk menguji kekuatan alat bukti pada fase penetapan tersangka. Apabila penyidik gagal memenuhi syarat alat bukti permulaan, status tersangka dapat dibatalkan oleh pengadilan. Hal ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa ketepatan waktu penyelesaian perkara tidak boleh mengabaikan ketelitian pembuktian.
Profesionalisme penyidik kriminal (reserse) diukur dari ketelitian dan kekokohan pembuktian yang membangun suatu perkara, bukan semata kecepatan pengumuman kasus ke publik. Perkara tanpa bukti kuat berisiko gagal secara hukum, sementara konstruksi perkara yang cermat menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Di tengah semakin kompleks dan beragamnya modus kejahatan, terutama yang melibatkan teknologi digital, ketelitian dalam proses pembuktian menjadi faktor krusial untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.
Sumber: Hukumonline, Pusiknas Bareskrim Polri, Tempo.
