penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia
Jaga Negeri

72 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menyampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026) bahwa laporan tersebut berasal dari Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan 72 tersangka perorangan. Proses ini dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah terpantau adanya hotspot dan kemudian dicek ternyata benar terjadi kebakaran,” jelas Brigjen Irhamni.

Ia menambahkan dugaan bahwa pembakaran lahan dilakukan dengan sengaja oleh para pelaku untuk membuka lahan secara ekonomis selama musim kemarau, yang akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit saat musim hujan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Polda Riau: 30 laporan polisi, 35 tersangka
  • Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api
  • Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api, 17 tersangka
  • Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api, 8 tersangka
  • Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi dari 203 titik api, 11 tersangka
  • Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dari 318 titik api, 2 tersangka
  • Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dari 243 titik api, 1 tersangka
  • Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api
  • Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi dari 12 titik api

Selama penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran sengaja. Barang bukti tersebut meliputi 35 korek api, dua jeriken berisi solar, botol plastik bekas bahan bakar jenis solar dan pertalite, minyak tanah, serta berbagai alat seperti parang, kapak, cangkul, chainsaw, dan sampel tanah yang terbakar.

“Ini bukti valid yang menunjukkan motif pembakaran adalah untuk membuka lahan. Para tersangka menggunakan metode pembakaran karena biaya operasional lebih murah,” tambah Irhamni.

Polisi menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan kasus ini merupakan langkah penting untuk mengurangi terjadinya karhutla yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.

Sumber: Antaranews dan detikcom

#ReserseBekerja

Related posts

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld di Jakarta

christine natalia

Korlantas Polri Mulai Operasi Zebra 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Salma Hn

Penurunan Kecelakaan Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026

Dian Purwanto

Leave a Comment