Bareskrim Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla
Berita Terkini

Bareskrim Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla: Penegakan Hukum Tegas untuk Cegah Kebakaran Hutan 2026

Jakarta – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus menjadi fokus Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hingga awal September 2026, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 167 laporan polisi yang tersebar secara nasional terkait kasus karhutla.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan, yang berkontribusi pada kebakaran hutan dan lahan. “Data Gakkum Karhutla berjumlah 167 laporan polisi dengan 112 tersangka,” ungkap Pipit dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Beberapa wilayah dengan luasan lahan terbakar cukup signifikan menjadi perhatian khusus. Di antaranya adalah wilayah hukum Polda Riau dengan area terbakar seluas 2.112,25 hektare dan Polda Kalimantan Barat seluas 1.692,9 hektare. Besarnya lahan yang terbakar mendorong aparat meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan, terutama di musim kemarau serta potensi kebakaran yang masih tinggi.

Menurut Pipit, sebagian besar kasus pembakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. “Modus operandi yang kami temukan sebagian besar melakukan kebakaran dengan motif pembukaan lahan,” jelasnya.

Tersangka karhutla tersebar di beberapa Polda, dengan jumlah terbanyak di Polda Riau sebanyak 42 tersangka. Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing memiliki 20 tersangka, diikuti Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.

Distribusi laporan polisi juga merinci sebagai berikut: Polda Riau 39 laporan, Polda Kalimantan Barat 65 laporan, Polda Aceh dua laporan, Polda Jambi delapan laporan, Polda Kalimantan Utara dua laporan, Polda Sumatera Selatan 16 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan tujuh laporan, Polda Kalimantan Timur 13 laporan, dan Polda Lampung satu laporan.

Dari keseluruhan laporan, 55 masih dalam proses penyelidikan dan 77 dalam proses penyidikan. Beberapa laporan, seperti 17 laporan di Polda Riau dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan, telah masuk tahap dua atau pelimpahan berkas lengkap.

Polri menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan, terutama yang menyebabkan kerusakan lingkungan luas, memiliki konsekuensi hukum serius. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Polri juga terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla di berbagai wilayah.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id, konferensi pers Bareskrim Polri (4 September 2026).

Related posts

Bantuan Kemanusiaan Korlantas Polri Ringankan Beban Warga Terdampak Bencana di Sumbar

admin

Polantas Bertransformasi Menjadi Sahabat Masyarakat dengan Program ‘Polantas Menyapa’

admin

Kakorlantas Fokus Penegakan Hukum Digital Lewat ETLE dan Drone Patrol Presisi

admin

Leave a Comment