MADIUN — Kasus penagihan utang di Kabupaten Madiun berakhir pada proses hukum setelah ponsel milik korban diduga dirampas secara paksa oleh pelaku. Insiden tersebut bermula saat pria berinisial ABS mendatangi korban di Kecamatan Mejayan untuk menagih utang.
Korban menawarkan pembayaran melalui transfer karena tidak memiliki uang tunai yang cukup. Namun, situasi berubah menjadi perselisihan. Dalam kejadian itu, korban berusaha merekam peristiwa menggunakan telepon genggamnya, yang kemudian direbut paksa oleh ABS. Korban juga menerima perlakuan intimidatif sebelum pelaku pergi bersama rekannya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa laporan perkara ini ditindaklanjuti oleh Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun. Tim penyidik tidak hanya menelusuri kronologi kejadian, tetapi juga mengembangkan informasi untuk menemukan keberadaan terduga pelaku.
Selama penyelidikan, pelaku dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun polisi tetap melacak dan mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di rumah kerabatnya di Kabupaten Ngawi. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di lokasi tersebut.
Penggeledahan dilakukan dan sejumlah barang bukti diamankan, termasuk beberapa telepon genggam dan media penyimpanan data yang memuat rekaman terkait kejadian. Barang bukti ini penting untuk memperjelas fakta dalam proses penyidikan.
Terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan bahwa kerja reserse tidak hanya cepat merespons laporan, tetapi juga harus mampu mengembangkan informasi serta menentukan langkah secara terukur – bagian dari prinsipReserseBekerja.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami tindak pidana. Laporan tersebut menjadi langkah awal agar aparat dapat melakukan penyelidikan dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Tribrata News)
