Gambar cara reserse bekerja mengungkap dugaan penggelapan mobil rental di Gowa
Berita Opini

Mengungkap Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa oleh ALF #ReserseBekerja

MAKASSAR — Penangkapan ALF (34), seorang perempuan di Makassar pada pertengahan September 2026, menandai puncak dari penyelidikan tiga bulan atas kasus dugaan penggelapan 21 mobil rental di Gowa. Penyidik Polresta Gowa dan Tim URC Resmob Polda Sulsel memulai penyidikan hanya dengan laporan awal yang belum lengkap dari korban yang melaporkan kejadian ini pada 4 Juni 2026.

Jalannya penyelidikan berlangsung secara sistematis. Tim penyidik mengembangkan informasi dalam laporan itu menjadi fakta yang diverifikasi, kemudian menyusun bukti melalui dokumen, pelacakan aliran dana, dan pemantauan kendaraan yang tersebar di berbagai lokasi. Penangkapan ALF yang dilakukan di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, pada Jumat malam di bulan September, bukan akhir tetapi fase lanjutan proses hukum.

Menurut pemeriksaan yang dipaparkan oleh Tim URC Resmob Polda Sulsel, ALF mulai menyewa mobil pada Juni 2025 dengan alasan mendukung program sosial Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Tompobulu, Gowa, serta Kelurahan Barombong, Makassar. Namun, penyelidikan mengungkap dugaan bahwa ALF menggadaikan mobil-mobil tersebut kepada pihak lain menggunakan BPKB dan STNK palsu dengan harga Rp13 juta sampai Rp15 juta per pasang.

Jaringan pelaku turut terungkap; suami ALF, IF, diduga membantu dalam rencana penggadaian, sedangkan rekan-rekan lainnya, H dan E, berperan dalam pengadaan dokumen palsu dan pertemuan dengan IR di Kabupaten Bantaeng yang diduga sebagai penerima barang gadai. Sejak Desember 2025, ALF mulai menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero kepada IR, dan jumlah mobil yang digadaikan meningkat hingga mencapai 21 unit pada April 2026. Jenis kendaraan mencakup Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza, dengan tarif sewa antara Rp13 juta hingga Rp21 juta per bulan per unit.

Catatan keuangan menunjukkan ALF pernah mentransfer uang sewa sebesar Rp136 juta pada Mei 2026 sebelum berhenti melakukan pembayaran. Korban memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar. Kasus ini diajukan dengan pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan KUHP terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelacakan dokumen, aliran dana, dan kendaraan menjadi kunci dalam membuktikan perkara.

Tim penyidik menegaskan bahwa mereka masih mencari keberadaan 21 mobil yang terkait kasus ini, dengan tujuan memulihkan kerugian korban dan memperkuat alat bukti. Pemeriksaan keaslian dokumen, peran para tersangka lain, dan jejak aliran dana masih terus dilakukan. Hingga putusan pengadilan, ALF tetap berstatus sebagai terduga pelaku.

Kasus ini menampilkan proses penyidikan modern yang komprehensif, mulai dari reaksi awal terhadap laporan masyarakat hingga pengembangan fakta yang terverifikasi, penangkapan tersangka, dan penggunaan alat bukti yang cermat. Kecepatan dalam penyidikan merupakan bagian dari proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, memperlihatkan makna dari tagar ReserseBekerja.

Sumber: Detikcom, RakyatSulsel

Related posts

#ReserseBekerja dalam Mengolah Jejak Digital Menjadi Alat Bukti Sah

christine natalia

Bareskrim Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla: Penegakan Hukum Tegas untuk Cegah Kebakaran Hutan 2026

Dian Purwanto

#Tipsmudikaman2024 Prediksi Puncak Arus pada 8 April

admin

Leave a Comment