DELI SERDANG – Kepastian hukum sering diartikan oleh masyarakat sebagai seberapa cepat suatu perkara diselesaikan sesuai harapan. Namun, kepastian hukum yang sejati justru terwujud saat setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang transparan, berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa memandang hasil akhirnya.
Hal ini tercermin dalam penanganan laporan dugaan perjudian mesin tembak ikan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pertengahan September 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang mendatangi lokasi yang dilaporkan warga. Namun, saat verifikasi, petugas tidak menemukan mesin tembak ikan atau aktivitas perjudian di tempat tersebut.
Meski tidak ditemukan bukti, petugas tetap melanjutkan prosedur pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pemilik warung berinisial SS. SS menjelaskan bahwa aktivitas perjudian telah berhenti satu minggu sebelumnya. Petugas pun memberikan imbauan tegas agar lokasi tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban.
Proses ini menunjukkan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai tahapan, walaupun hasil di lapangan berbeda dari dugaan awal pelapor.
Mekanisme formal yang mendukung kepastian proses ini adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak setiap pelapor untuk mengakses perkembangan perkaranya. SP2HP menjamin akuntabilitas proses penyidikan, bukan jaminan hasil yang sesuai keinginan pelapor.
Pelapor dapat mengajukan permohonan SP2HP kepada penyidik, dengan ketentuan bahwa pemberian SP2HP pertama kali maksimal tiga hari setelah laporan polisi dibuat dan surat perintah penyidikan diterbitkan.
Layanan SP2HP Online memudahkan pelapor karena menarik data langsung dari aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan, di mana seluruh dokumen penyelidikan dan penyidikan tercatat sistematis. Dengan demikian, pelapor dapat memantau tahapan perkaranya kapan saja tanpa harus menunggu hasil akhir. Sistem ini juga memberi ruang agar pelapor dapat menyampaikan keberatan kepada atasan penyidik apabila informasi yang diberikan dianggap kurang memadai.
Ketidakhadiran pembaruan informasi perkara sering memicu ketidakpuasan pelapor. Beberapa pihak pernah menyuarakan kebutuhan penerbitan SP2HP terbaru untuk perkara yang dianggap berlarut tanpa kejelasan. Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik pada penyidikan didasarkan pada konsistensi proses, bukan semata pada kecepatan penyelesaian.
Kepastian hukum bukan hanya soal seberapa cepat suatu kasus selesai, melainkan seberapa konsisten setiap tahap penyidikan dijalankan. Inilah yang menjadi prinsip kerja reserse, menjaga agar proses tetap berlandaskan fakta dan prosedur, walaupun hasilnya tidak selalu sesuai harapan awal.
Sumber: KabarReskrim, SP2HP Bareskrim, Tribratanews
