Gambar penjualan sabu lewat Instagram di Gowa
Berita Opini

Polresta Gowa Ungkap Jaringan Penjualan Sabu Melalui Instagram

GOWA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap dua kakak beradik berinisial AL (24) dan AP (29) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu melalui media sosial Instagram. Penyitaan barang bukti berupa sekitar 105 gram sabu beserta peralatan pengemasan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan.

Kasus ini menunjukkan proses panjang penelusuran yang dilakukan oleh ReserseBekerja, dimana penangkapan merupakan langkah awal yang diikuti penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan teruji.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail Phali Kansar, mengungkapkan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu dengan sistem tempel. Penangkapan AL dilakukan pada Kamis (9/10/2026) malam di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, Kelurahan Pacci’nongang, Kecamatan Somba Opu.

Petugas mendapati kantong plastik berisi paket kecil sabu di pinggir jalan. Selanjutnya pengembangan penyidikan mengarah ke rumah pelaku dan menangkap AP, kakak kandung AL. Ismail menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda yaitu sebagai pengedar dan kurir lintas kabupaten. Mereka memperoleh sabu dari seseorang, kemudian mengemas dan menjualnya melalui akun Instagram.

Dalam proses penyidikan, bukti digital seperti jejak akun Instagram dan transaksi perbankan elektronik menjadi alat bukti penting. Hal ini relevan dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dimana bukti elektronik dianggap sah setara dengan alat bukti konvensional menurut Pasal 235 ayat (1).

Pemeriksaan keaslian dan legalitas perolehan alat bukti menjadi kewenangan hakim, sesuai Pasal 235 ayat (4), sehingga penyidik wajib memastikan akun, percakapan, dan mutasi rekening diperoleh secara sah dan dapat diuji di persidangan.

Hukum acara pidana terbaru juga menerapkan prinsip exclusionary rules, yang berarti barang bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan di persidangan seperti diatur dalam Pasal 163 ayat (3) huruf d KUHAP. Standar ketat pada rantai penjagaan barang bukti (chain of custody) diterapkan mulai dari pengambilan, pencatatan sampai uji laboratorium.

Pasal 237 ayat (1) UU 20/2025 menguatkan asas unus testis nullus testis, bahwa satu keterangan saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga memberikan ruang bagi penyidik memperoleh dukungan teknis ilmiah guna memperkuat pembuktian.

Saat ini AL dan AP masih berstatus terduga pelaku dan proses pembuktian akan diteruskan di pengadilan. Keterangan bahwa sabu berasal dari pihak lain masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengumpulan bukti yang tertib dan proses penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan kepastian hukum. Informasi ini disampaikan oleh Polresta Gowa dan Tribun News.

 

Related posts

Penagihan Utang di Madiun Berujung Perampasan Ponsel dan Proses Hukum

Salma Hn

PW GP Al Washliyah DKI Apresiasi Keberhasilan Korlantas Atur Arus Mudik Lebaran 2026

christine natalia

Mari Melihat Cara Resmob Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Hilangnya Wanita di Jakarta Pusat #ReserseBekerja

Salma Hn

Leave a Comment