JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) efektif mulai 1 Januari 2027. Menjelang tenggat tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak pengusaha angkutan, pemilik barang, dan pengemudi untuk memahami pentingnya penerapan aturan ODOL.
Pemahaman ini menjadi langkah awal membangun sistem angkutan barang yang patuh aturan serta mengutamakan keselamatan di jalan. Dalam kampanye “Bergerak Tanpa ODOL” dengan tagline “Angkutan Taat, Jalan Lebih Selamat”, Korlantas menegaskan bahwa ODOL bukan hanya masalah ukuran dan berat muatan kendaraan.
Over dimension terjadi ketika dimensi kendaraan seperti panjang, lebar, atau tinggi melampaui ketentuan teknis, biasanya akibat modifikasi bak yang tidak sesuai spesifikasi. Sementara itu, over loading terjadi saat muatan melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).
Dampak pelanggaran ODOL tidak hanya terlihat di jembatan timbang. Kendaraan bermuatan berlebih berisiko kehilangan kemampuan pengereman dan stabilitas, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., Kakorlantas Polri yang dilantik pada 12 Oktober 2026, telah terlibat dalam persiapan Zero ODOL sejak awal. Saat menjabat Kepala Bagian Operasi Korlantas, ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Korlantas.
“Semua lini di fungsi lalu lintas mempunyai kewajiban untuk menyukseskan program Zero Over Dimensi Over Load,” ujar Brigjen Pol Aries.
Penanganan ODOL dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi, peringatan, hingga penegakan hukum dengan pengawasan berbasis teknologi. Korlantas juga memperluas penggunaan tilang elektronik (ETLE), termasuk di jalan tol, yang terintegrasi dengan data kementerian terkait untuk mendukung pengawasan lebih efektif.
Selain Korlantas, Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa integrasi data angkutan barang telah mencapai 98 persen, dengan anggaran pendukung sekitar Rp70 miliar yang sedang dibahas untuk tahun 2027. Kesiapan lintas sektor terus dikebut agar kebijakan Zero ODOL dapat dijalankan secara optimal.
Korlantas mengimbau pemilik armada agar segera menormalisasi dimensi kendaraan dan meminta pemilik barang tidak memaksakan muatan berlebih. Menurut Korlantas, pelanggaran ODOL bukan semata tanggung jawab pengemudi, melainkan persoalan seluruh rantai logistik.
Dengan pemahaman dan persiapan sejak sekarang, transisi menuju kebijakan Zero ODOL pada 1 Januari 2027 diharapkan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu distribusi logistik nasional. Slogan “Angkutan Taat, Jalan Lebih Selamat” menggambarkan komitmen Korlantas menegakkan aturan demi keselamatan transportasi jalan.
Sumber: Antara
