JAKARTA – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian terhadap seorang perempuan berinisial KDA (19). Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari dua hari sejak jasad korban ditemukan di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Kedua tersangka yaitu KDN alias D (22) yang ditangkap di Jatinegara dan ATW alias A (27) yang diamankan di Jatisampurna, Kota Bekasi. Penangkapan KDN dilakukan pada Kamis (8/10/2026), hari yang sama ketika jasad korban ditemukan, sementara ATW diamankan keesokan harinya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Kombes Pol Imron Ermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tim yang dipimpin AKBP Rachim menelusuri jejak pelaku dengan cepat. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula dari rencana pencurian yang sudah dirancang bersama oleh kedua tersangka. Mereka diduga mengajak korban datang ke kamar kos melalui media sosial pada Selasa (6/10/2026).
Setibanya korban di lokasi, kedua pelaku diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat mati lemas. Setelah itu, tersangka membawa kabur telepon seluler serta sejumlah uang tunai milik korban. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, Kamis (8/10/2026) siang.
Motif kejahatan ini menurut keterangan tersangka adalah dorongan ekonomi, yaitu ingin menguasai harta korban guna membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian korban, serta barang lain yang terkait dengan kejadian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (3) KUHP baru, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penanganan kasus ini menunjukkan pola kerja penyidik yang terukur, mulai dari penemuan jasad korban, penelusuran jejak pelaku, penangkapan tersangka pertama hingga pengembangan dan penangkapan tersangka kedua. Proses ini menggambarkan bagaimana kepolisian berupaya menegakkan keadilan bagi korban dengan menindaklanjuti setiap fakta secara menyeluruh.
Sumber: Antara News, Jatanras Polda Metro Jaya
