SorotNegeri – Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa terdapat sembilan kementerian/lembaga (K/L) yang membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) secara mandiri tanpa mendaftarkannya ke database Korlantas Polri.
Hal ini disampaikan usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
“Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan atau mengeluarkan TNKB sendiri. Padahal undang-undang dan peraturan kita sudah mengakomodasi STNK dan TNKB khusus,” ujar Irjen Pol Aan.
Ia menambahkan bahwa meskipun TNKB khusus ini dibatasi hanya untuk eselon I dan eselon II, nomor khusus tersebut tidak memberikan privilese atau prioritas apapun.
Menurut UU yang berlaku, hanya Polri yang berhak melakukan registrasi kendaraan bermotor, sementara TNI diperbolehkan mengeluarkan pelat dan STNK kendaraan namun datanya harus terdaftar di Korlantas Polri.
Aan menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus dari sembilan kementerian tersebut karena terbatas oleh kebijakan perundang-undangan.
Hingga kini, informasi mengenai pelat khusus dari sembilan kementerian tersebut belum terdaftar dalam data Korlantas Polri.
“Karena masih belum teregistrasi, kita tidak memiliki datanya. Jika nanti sudah terdaftar, semua kendaraan yang beroperasi di jalan akan terdata di kepolisian, sehingga penindakan hukumnya jelas,” terang Aan.
Meskipun belum ada solusi pasti mengenai masalah ini, Aan menyatakan akan ada pembicaraan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas pembuatan TNKB khusus.
“Kita akan mencari solusi terbaik tanpa adanya ego kelembagaan atau sektoral, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan, di mana semua orang sama di depan hukum,” tutupnya.
Baca Juga : Kebebasan Pers Ditegaskan oleh Presiden Jokowi pada HPN 2024