Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menjalankan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang dengan over dimension over load (ODOL). Program ini merupakan bagian dari langkah menuju target Zero ODOL pada tahun 2027 dan dijadwalkan berlangsung mulai 27 Januari hingga 31 Mei 2026 di sejumlah lokasi strategis yang telah ditentukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penindakan dalam uji coba tersebut hanya dilakukan pada titik tertentu, seperti beberapa jalan tol yang telah dilengkapi teknologi Weigh in Motion (WIM) serta kawasan lainnya yang dianggap strategis. Langkah ini ditujukan untuk menguji efektivitas sistem sebelum penerapan secara nasional.
Aan juga menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum akan mengandalkan teknologi digital, seperti WIM dan Radio Frequency Identification (RFID), yang terintegrasi dengan basis data kendaraan milik Kemenhub, termasuk sistem BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi pelanggaran angkutan barang.
Namun, penerapan teknologi tersebut memerlukan dukungan data yang lengkap dan terintegrasi. Saat ini, Kemenhub masih menghadapi kendala keterbatasan data kendaraan angkutan barang. Oleh karena itu, Aan mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) khususnya operator jalan tol, untuk melengkapi dan menyempurnakan integrasi data yang dibutuhkan.
Adapun lima lokasi utama uji coba yang akan dilaksanakan meliputi UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol milik BUJT yang telah terpasang teknologi WIM. Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada tingkat aktivitas angkutan barang dan kesiapan infrastruktur pendukung.
Dukungan terhadap uji coba ini juga datang dari PT Jasa Marga. Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan penegakan hukum ODOL di ruas tol yang dikelola mereka. Dia menilai bahwa teknologi RFID di jalan tol dapat memudahkan proses identifikasi kendaraan pelanggar, dan telah terbukti efektif saat diuji dengan sistem BLU-e.
Sementara itu, integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri masih terus dikembangkan untuk melengkapi data kendaraan yang belum tercatat secara optimal. Setelah integrasi sistem berjalan sempurna, pelanggaran dengan data yang tidak lengkap akan secara otomatis meminta data ke sistem registrasi Korlantas sebelum diteruskan ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk proses lebih lanjut.
Aan menambahkan, setelah periode uji coba terbatas selesai dan sistem dikatakan siap, pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk ODOL akan diperluas secara nasional. Pemerintah berharap dengan langkah bertahap ini, tercipta sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
