Jakarta – Persoalan kendaraan over dimension and overload (ODOL) telah menjadi masalah kompleks dalam tata kelola transportasi di Indonesia. Truk bermuatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur jalan dan jembatan, tetapi juga menjadi faktor utama risiko kecelakaan fatal di jalan raya.
Namun, masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan di lapangan karena berkaitan erat dengan sopir, pelaku usaha, industri logistik, serta rantai distribusi ekonomi yang saling terhubung. Oleh karena itu, Polri mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam mengatasi ODOL.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa agenda Zero ODOL 2027 harus dijalankan dengan pendekatan persuasif dan berbasis data presisi. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama masyarakat, bukan sekadar melakukan operasi penindakan.
Strategi ini tak hanya fokus pada razia kendaraan, tetapi juga membangun budaya keselamatan di sektor transportasi nasional melalui komunikasi dan edukasi. Polantas kini bertransformasi dari aparat penegak hukum tradisional menjadi fasilitator perubahan sosial dan mediator kepentingan publik.
Pendekatan awal difokuskan pada sosialisasi dan normalisasi, mengingat persoalan ODOL telah membentuk praktik yang dianggap “normal” di beberapa sektor. Pemerintah melibatkan tidak hanya sopir, tetapi juga pemilik armada, perusahaan logistik, dan industri distribusi dalam dialog edukatif untuk menumbuhkan pemahaman dan adaptasi yang bertahap.
Irjen Agus menekankan bahwa perubahan budaya keselamatan tidak dapat dibangun secara tiba-tiba dan harus diiringi proses sosialisasi dan komunikasi publik yang konsisten guna mencegah resistensi sosial.
Salah satu tantangan utama adalah pemahaman pelaku usaha yang sering melihat muatan berlebih sebagai efisiensi bisnis, meski sebenarnya menimbulkan biaya sosial besar seperti kerusakan jalan, peningkatan kecelakaan, dan risiko jiwa. Oleh karena itu, edukasi tidak hanya ditujukan pada sopir, tetapi juga pelaku usaha dan industri logistik sebagai bagian dari upaya holistik.
Pendekatan ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor termasuk kementerian, pemerintah daerah, operator jalan tol, dan pelaku industri transportasi untuk memastikan efektivitas implementasi Zero ODOL.
Polantas menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan, namun pada fase awal ini fokus utama adalah proses edukasi yang dialogis. Tujuan utamanya adalah menciptakan keselamatan berkelanjutan dan membangun kesadaran yang lahir dari pemahaman, bukan ketakutan semata.
Dengan cara ini, Polantas membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan memupuk kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara negara, pelaku usaha, sopir, dan pengguna jalan lainnya.
Pendekatan humanis ini sekaligus menempatkan Polantas sebagai agen perubahan sosial yang memadukan ketegasan dan persuasif dalam menjaga keselamatan publik. Irjen Agus menegaskan, “Zero ODOL bukan sekadar penertiban kendaraan, tapi upaya menyelamatkan nyawa masyarakat di jalan raya.”
Pendekatan baru ini diharapkan dapat mengikis praktik ODOL secara bertahap dan mewujudkan transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan pada tahun 2027.
