Zero ODOL 2027
Berita Terkini

ODOL Jadi Ancaman Keselamatan, Korlantas Dorong Penertiban Menuju 2027

Jakarta – Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan teknis angkutan barang semata. Kendaraan yang melebihi ukuran dan kapasitas muatan memiliki risiko besar di jalan raya karena kemampuan kendali dan pengeremannya dapat menurun. Kondisi ini membuat keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lain ikut terancam.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menilai persoalan ODOL harus ditempatkan sebagai isu keselamatan publik. Menurut dia, kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan banyak orang. Karena itu, agenda Indonesia bebas Over Dimension Over Load 2027 menjadi langkah penting untuk menekan risiko kecelakaan dan melindungi masyarakat.

Pemerintah sebelumnya telah menaruh perhatian terhadap larangan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan. Praktik ODOL dinilai dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur publik. Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang pun menjadi bagian penting dalam membangun sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.

Risiko Keselamatan di Jalan Raya

Kendaraan dengan muatan berlebih membutuhkan jarak pengereman lebih panjang dibanding kendaraan yang beroperasi sesuai standar. Dalam kondisi darurat, pengemudi juga lebih sulit mengendalikan kendaraan karena beban dan titik keseimbangan tidak lagi ideal. Situasi ini dapat meningkatkan potensi kecelakaan, termasuk kecelakaan beruntun yang melibatkan pengguna jalan lain.

Risiko ODOL tidak hanya dialami pengemudi truk. Pengendara sepeda motor, pengguna mobil pribadi, penumpang angkutan umum, hingga pejalan kaki dapat menjadi korban ketika kendaraan bermuatan berlebih kehilangan kendali. Karena itu, penertiban ODOL perlu dipahami sebagai upaya melindungi keselamatan publik.

Dasar Hukum Kendaraan Laik Jalan

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum dalam pengaturan keselamatan kendaraan dan pengguna jalan. Setiap kendaraan yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Artinya, kendaraan tidak hanya harus dapat berjalan, tetapi juga harus aman digunakan di ruang publik.

Dalam konteks ODOL, kepatuhan terhadap batas dimensi dan kapasitas muatan merupakan bagian dari tanggung jawab hukum. Kendaraan yang melebihi ketentuan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan prinsip keselamatan lalu lintas.

Menuju Bebas ODOL 2027

Upaya mewujudkan Indonesia bebas Over Dimension Over Load 2027 membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, Polri, pelaku usaha, pemilik kendaraan, pengemudi, dan masyarakat perlu melihat agenda ini sebagai kepentingan bersama. Tanpa kepatuhan seluruh pihak, jalan raya akan terus menanggung risiko yang sama.

Pada akhirnya, menghentikan praktik ODOL berarti memilih sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan manusiawi. Penertiban ini bukan hanya menyangkut kendaraan angkutan barang, tetapi juga masa depan keselamatan jalan di Indonesia.

Sumber berita: Setkab.go.id; Hukumonline.com; Kompas Otomotif; UU Nomor 22 Tahun 2009 melalui Peraturan BPK; Dishub Kota Malang.

Related posts

Kakorlantas Tegas Kawal Arus Balik Lebaran, Truk Sumbu Tiga Ditindak

Geralda Talitha

Peran Pendidikan dalam Menanamkan Nilai Toleransi dan Moderasi Beragama Menurut Dr. Ali Mochtar Ngabalin

admin

Diskusi Publik di Bengkulu, Divhumas Polri Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Geralda Talitha

Leave a Comment