JAKARTA — Kepolisian Daerah Maluku Utara terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang merugikan pelapor sebesar Rp2,505 miliar. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana guna memperjelas keseluruhan rangkaian perkara.
Kasus ini terkait dengan penyelenggaraan perjalanan umrah yang dikelola oleh PT Betteravel Indonesia Perkasa. Sejumlah calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, ketika tiba jadwal keberangkatan, para jamaah tidak diberangkatkan seperti yang dijanjikan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai dokumen transaksi sebagai barang bukti, termasuk surat rekomendasi, invoice, bukti transfer, serta rekening koran. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk mencermati pola pembayaran dan memperjelas hubungan antar pihak terkait.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, memaparkan perkembangan kasus dalam konferensi pers di Ternate pada Senin (31/8/2026). Ia didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana.
Polisi telah menetapkan AI sebagai tersangka dan menangkapnya di Denpasar, Bali, pada 24 Agustus 2026. Setelah penangkapan, AI dibawa ke Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, memastikan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, analisis dokumen transaksi, dan penelusuran aliran pembayaran. Hal ini dilakukan untuk menguji fakta dan mendeteksi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penanganan kasus ini menegaskan bahwa tugas reserse tidak berhenti saat tersangka diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian guna memastikan proses hukum berjalan dengan terukur. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk memberikan informasi kepada kepolisian.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan umrah sebelum melakukan pembayaran. Calon jamaah juga disarankan menyimpan bukti transaksi dan dokumen perjanjian sebagai perlindungan.
Serangkaian penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam mengawal perkara dari tahap laporan, pengumpulan bukti, penangkapan tersangka, hingga pengembangan aliran dana. Pendekatan profesional dan berbasis fakta tersebut merupakan upaya untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Sumber: Antara, Humas Polda Maluku Utara
