Jakarta – Polri melalui Bareskrim Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Kebijakan ini diambil berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, menyatakan bahwa langkah strategis ini sebagai bentuk kepatuhan dan penyelarasan visi antara Polri dan lembaga legislatif.
“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).
Syahar menjelaskan bahwa konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan pidana karena kerap terkait dengan aspek keperdataan dan hak masyarakat adat.
Oleh karena itu, Polri mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial sebagai respons terhadap esensi perjuangan hak atas tanah yang erat kaitannya dengan aspek keperdataan dan adat.
“Kami secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial, memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif,” kata Syahar.
Langkah ini bertujuan agar proses pidana tidak mencederai perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.
Menurut Syahar, Polri memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif guna memastikan instrumen hukum pidana tidak merugikan esensi perjuangan hak masyarakat.
Lebih lanjut, Syahar mengungkapkan terdapat 78 titik rawan konflik agraria di Indonesia. Data ini tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) dan berasal dari laporan kepolisian.
“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi. Tipologi konflik agraria yang sering ditemukan meliputi konflik antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat,” jelas Syahar.
Meski demikian, Syahar tidak merinci lokasi pasti dari 78 titik rawan tersebut. Konflik yang kerap terjadi di antaranya adalah konflik antarwarga, antara pemerintah dan masyarakat, serta antara pemerintah dan perusahaan.
Sementara itu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf RUU tersebut setelah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan selesai pada 24 September 2026.
“Sebelum tanggal 24 September. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule karena prosesnya terus berjalan,” ujar Bob Hasan, Senin (7/9/2026).
Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun draf awal RUU, serta menggelar RDPU guna menyerap masukan dari berbagai pihak.
Rancangan draf awal RUU Reforma Agraria direncanakan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
