Gambar penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia
Berita Terkini

Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, Termasuk Korporasi

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Senin, 7 September 2026, Polri telah menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi yang tengah ditangani.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, dari 138 tersangka tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran dengan sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kelalaian dalam kasus karhutla. “Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta.

Jumlah tersangka ini berpotensi bertambah karena Polri terus mendalami laporan dan temuan kebakaran hutan di berbagai wilayah Indonesia. Selain mengusut pelaku perorangan, Polri juga tengah menyelidiki keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.

Saat ini, delapan korporasi sedang menjalani proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Polri bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani perusahaan yang diduga terlibat. Sebelumnya, 18 perusahaan sudah dikenai sanksi administratif pembekuan izin dan 42 perusahaan mengalami pencabutan izin, yang kemudian akan didalami dari sisi pidana. “Kalau ada unsur pidana, maka kami akan proses,” tegas Sigit.

Dalam penegakan hukum, Polri mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang meliputi kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pendekatan menggunakan pasal berlapis ini diterapkan untuk memastikan penanganan kasus karhutla berjalan maksimal sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.

Kapolri juga menekankan pentingnya pencegahan mengingat musim El Nino yang diperkirakan masih berlangsung lama, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan meningkat. Selain penindakan terhadap pelaku, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan serta risiko dan konsekuensi hukum pembakaran.

“Kita semua berharap aturan ini dapat ditaati dan sosialisasi terus dimaksimalkan agar pencegahan dan mitigasi karhutla berjalan efektif,” pungkas Kapolri.

Pemantauan dan penegakan hukum karhutla ini merupakan bagian dari upaya terpadu untuk mencegah kebakaran yang berdampak luas, termasuk pada kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.

#ReserseBekerja

Related posts

Kakorlantas Dorong Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

admin

Ditjen Hubdat Bekukan Izin Operasi PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

christine natalia

Pertemuan PPID Satker Mabes Polri Langkah Strategis Menuju Transparansi Informasi Publik

Geralda Talitha

Leave a Comment