Gambar penanganan dugaan korupsi Polda Lampung 2026
Berita Terkini

Polda Lampung Ungkap Tiga Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap tiga perkara dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp14,16 miliar berdasarkan hasil audit. Sesi ekspos digelar pada Senin (21/9/2026) di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, dipimpin oleh Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin dan didampingi Kasubdit PID Humas Polda Lampung AKBP E Siallagan.

Dua dari tiga perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara satu lainnya masih menunggu pemenuhan petunjuk dari jaksa. Perkara pertama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga kontrak di Pemerintah Kota Metro periode 2024-2025. Seorang mantan pejabat berinisial W ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani surat keputusan pengangkatan tanpa usulan resmi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000 menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Perkara kedua menyangkut proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi di Kabupaten Mesuji dengan anggaran Rp75 miliar. Indikasi penyimpangan ditemukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Saat ini, penyidik melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung untuk memperkuat bukti sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Perkara ketiga meliputi dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung, dengan kerugian negara sebesar Rp6.774.000.000. Dua tersangka ditetapkan, yakni AS sebagai petugas pemberi kredit dan ES yang diduga sebagai perantara serta melakukan penyalahgunaan identitas warga untuk kredit fiktif.

Penyidik melibatkan berbagai ahli, termasuk keuangan negara, hukum pidana, dan auditor BPKP untuk memastikan pemenuhan seluruh unsur pidana sebelum berkas dinyatakan lengkap. Ditreskrimsus Polda Lampung menegaskan komitmennya menuntaskan perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum serta mendalami keterlibatan pihak lain di luar tersangka.

Penanganan kasus ini memperlihatkan dua sisi reserse: kecepatan respons Tim Unit Reaksi Cepat (URC) terhadap kejahatan jalanan dan ketelitian dalam mengurai kasus korupsi yang memakan waktu berbulan-bulan. Pendekatan ini mencerminkan semangat ReserseBekerja untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Sumber: iNews, Mediahub Polri
 

Related posts

Menjawab Asumsi Publik, Polri Usut Tuntas Kematian Sutrimo

Salma Hn

Alumni Akpol 1998 Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

admin

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terbukti Melanggar Kode Etik dalam Pendaftaran Gibran

admin

Leave a Comment