Gambar Tim URC Polres Magelang Kota ungkap pengeroyokan dan penggelapan motor
Berita Terkini

URC Polres Magelang Kota Ungkap Dua Kasus Kriminal #ReserseBekerja

MAGELANG – Dua kasus tindak kriminal yang berbeda tetapi sama-sama berdampak serius terungkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Magelang Kota selama pertengahan tahun 2026. Pertama, insiden pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat terjadi di Jalan Cempaka, Kecamatan Magelang Tengah. Kedua, penggelapan sepeda motor yang melibatkan penggadaian motor ke pihak lain di wilayah Griya Pos, Magelang Selatan.

Peristiwa pengeroyokan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026. Tiga tersangka berinisial RA, C, dan J diduga melibatkan diri dalam penyerangan terhadap seorang warga hingga korban kehilangan kesadaran dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Laporan medis menegaskan luka korban sangat serius dan sempat mengancam keselamatan nyawanya.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan bahwa setelah penyelidikan mendalam, pelaku RA berhasil ditangkap di Mertoyudan pada 30 Agustus 2026. RA kini dikenai Pasal 262 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara itu, dua rekan lainnya, C dan J, masih menjadi daftar pencarian orang dan terus diburu.

Kasus terpisah mengenai penggelapan motor berlangsung di kawasan Griya Pos pada 26 Agustus 2026. Dalam kejadian ini, seorang pria berinisial MRR (25) meminjam sepeda motor milik korban lalu menjualkannya kepada seseorang berinisial N dengan nilai transaksi sebesar Rp1,5 juta. Uang hasil penggadaian tersebut dipergunakan MRR untuk berjudi.

Tim penyidik bertindak cepat dan dalam kurun waktu empat hari, tepatnya pada 30 Agustus 2026, MRR ditangkap di rumahnya yang juga berlokasi di Mertoyudan. Barang bukti sepeda motor beserta BPKB turut disita. Atas perbuatannya, MRR dikenai Pasal 486 KUHP yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Proses penanganan kedua kasus ini memperlihatkan mekanisme kerja Tim URC yang sistematis mulai dari menerima laporan, menindaklanjuti bukti dan keterangan saksi, hingga pelaku berhasil diamankan dan barang bukti disita demi kelanjutan proses hukum. Pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap masih terus dilakukan.

Langkah cepat URC Polres Magelang Kota mencerminkan semangat yang diperintahkan oleh Bareskrim Polri untuk mewujudkan respons sigap terhadap setiap pengaduan masyarakat. Hal ini bertujuan agar jejak pelaku tidak hilang dan barang bukti tetap dapat diamankan sehingga proses hukum berjalan efektif.

Kedua perkara yang terungkap membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejadian kriminal yang dialami, sehingga aparat dapat menjalankan tugasnya dengan optimal #ReserseBekerja.
 

Related posts

Tim URC Polresta Deli Serdang Respons Cepat Laporan Judi Mesin Tembak Ikan

christine natalia

Gerak Cepat Tim URC Bareskrim Deli Serdang Selamatkan Calon Korban TPPO di Bandara Kualanamu #ReserseBekerja

Dian Purwanto

Operasi Ketupat 2026: Keselamatan Pemudik Prioritas dengan Teknologi Digital

admin

Leave a Comment