Gambar penganiayaan berat di Tanjung Priok
Jaga Negeri

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tanjung Priok #ReserseBekerja

JAKARTA – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa EY (28), seorang pria yang meninggal dunia setelah ditemukan dengan luka parah di kawasan Tanjung Priok. Dua tersangka, YG dan RA, berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda pada Rabu (23/9/2026), 17 hari setelah insiden tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi dasar penyelidikan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Opsnal Resmob dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Kejadian berawal pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.19 WIB ketika YG bersama JA menjemput korban EY di Jalan Swasembada Barat XI, Kebon Bawang, Tanjung Priok, usai pertengkaran antara YG dan EY. Sekitar tiga jam kemudian, EY ditemukan tergeletak di Jalan Ampera, Tanjung Priok dalam kondisi penuh luka lebam, memar, dan pendarahan. Senatara itu, korban segera dibawa ke RSUD Tanjung Priok namun meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Kasus telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2333/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA dengan dasar sangkaan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat. Penyelidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor dan sejumlah saksi, memeriksa rekaman CCTV di lokasi, serta mengumpulkan barang bukti.

Kepolisian mengamankan dua barang bukti kunci, yaitu surat hasil visum dan rekaman CCTV. Kedua alat bukti ini sangat penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai diberlakukan pada Januari 2026. Pasal 235 ayat (1) KUHAP mengakui surat, keterangan saksi, barang bukti, dan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dan penahanan mensyaratkan minimal dua alat bukti yang valid.

Penyidik juga memperhatikan keautentikan dan keabsahan metode pengambilan rekaman CCTV demi menjaga keutuhan bukti elektronik.

Saat ini, YG dan RA tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Utara, sementara peran JA yang disebut turut menjemput korban masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran laporan masyarakat dan kerja serius kepolisian dalam mengungkap fakta di balik peristiwa kriminal. Kematian EY meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan diharapkan proses hukum akan memberikan kejelasan serta keadilan.

Sumber: Polres Metro Jakarta Utara

Related posts

Evaluasi Hari Keempat Operasi Zebra 2025: Konsistensi dan Edukasi Jadi Kunci Keberhasilan

christine natalia

Kakorlantas Sebut One Way Nasional Arus Balik Bersifat Dinamis dan Terukur Sesuai Data

Dian Purwanto

BMP RI DPC Kabupaten Mimika Bersama Pemerintah dan TNI-Polri Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

Salma Hn

Leave a Comment