Gambar Tim URC Kelambit Polres Bangka tangkap pelaku penganiayaan berat di Pelabuhan Tanjung Kalian
Berita Terkini

Tim URC Kelambit Polres Bangka Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Pelabuhan Tanjung Kalian

BANGKA – Kecepatan penanganan menjadi faktor utama dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Tutut, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kelambit Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam sejak peristiwa tersebut.

Kasus bermula pada Senin malam (28/9/2026) saat seorang pria berinisial SB mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan harus dilarikan ke rumah sakit di Sungailiat. Istri korban, ST, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penelusuran dan mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial F (33), di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa siang (29/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menyatakan bahwa penangkapan berlangsung atas perintah Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe. Ia menegaskan bahwa sinergi antaranggota mempercepat proses penangkapan pelaku beserta barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui dia menikam korban dengan sebilah pisau beberapa kali di dada dan tangan. Motif pelaku dipicu pengaruh minuman keras dan rasa tersinggung atas ucapan korban.

AKP Mauldi juga mengungkap pelaku merupakan residivis dengan dua catatan kasus sebelumnya, yaitu pencurian di Kundi dan penganiayaan di Kecamatan Kelapa, yang pernah membuatnya dihukum penjara.

Barang bukti yang disita antara lain satu jaket hoodie hitam, sebilah pisau bergagang hitam berlist emas, serta pakaian korban yang bernoda darah, termasuk baju hijau dan celana panjang hitam.

Rekam jejak pelaku yang berulang kali terlibat tindak pidana menjadi perhatian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polres Bangka.

Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam beserta barang bukti yang menunjang motif dan alat kejadian menunjukkan efektivitas laporan masyarakat serta respons cepat aparat penegak hukum.

Proses penanganan yang cepat ini menggambarkan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri.

Dari penerimaan laporan hingga penyerahan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya, kasus ini membuktikan bagaimana ReserseBekerja secara profesional dan terkoordinasi.

Sumber: Tribunnews, Babelpos, Satreskrim Polres Bangka

Related posts

Korlantas Polri dan Green SM Indonesia Latih Pengemudi Taksi Tingkatkan Profesionalitas

admin

Pelatihan Silancar Tingkatkan Respons dan Koordinasi Pengawalan Lalu Lintas Korlantas Polri

admin

Kakorlantas Pastikan Arus Lebaran Terkendali dengan Persiapan One Way Arus Balik

admin

Leave a Comment