Gambar kasus pembunuhan sopir taksi online di Sumedang
Berita Terkini

Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang: Motif dan Penyelidikan Lanjutan

Jakarta – Seorang sopir taksi online berusia 35 tahun bernama Yogi Safaruddin alias Bogin ditemukan tewas dibunuh dan dikubur di perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Korban diketahui menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi Z 1763 BB saat kejadian. Aparat Satreskrim Polres Sumedang telah menangkap dua pelaku, yaitu ADS (30 tahun) sebagai pelaku utama dan MIN (17 tahun), seorang remaja.

Motif pembunuhan diduga terkait masalah utang-piutang sebesar Rp25 juta yang belum dilunasi korban kepada ADS sejak 2023–2024. ADS juga diduga menjanjikan pembagian hasil penjualan mobil korban kepada MIN.

Berdasarkan kronologi, pada 8 Oktober 2026 ADS memesan taksi online milik korban. Selanjutnya, ADS menjemput MIN dan bersama-sama memesan kembali mobil ke arah kawasan Cimalaka. Di area tambang kaki Gunung Tampomas, Cimalaka, korban dieksekusi dengan cara diikat tali tambang dan dijerat kabel baja modifikasi, serta mendapat kekerasan fisik. Setelah itu, korban dibawa menggunakan mobilnya sendiri dan dikubur sedalam sekitar satu meter di perkebunan teh Cisoka.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama warga, komunitas sopir taksi/ojek online, dan kepolisian. Mobil korban berhasil ditemukan dan para pelaku diamankan. Kasus terus diproses, dengan penyidik dari Polres Sumedang di bawah pimpinan AKP Usep Sudirman melakukan pendalaman kasus hingga pertengahan Oktober 2026.

Penyidik mengklarifikasi kemungkinan motif lain di balik pembunuhan ini, meski utang-piutang menjadi faktor utama. Selain itu, istri korban, Dahlia Ernawati, membantah klaim utang tersebut dan meyakini kejadian ini merupakan aksi perampokan dan pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban.

Pemeriksaan intensif juga terus dilakukan terhadap peran masing-masing pelaku. ADS disangkakan sebagai otak utama yang merencanakan dan melakukan penjeratan korban dengan alat yang sudah dipersiapkan. MIN yang masih di bawah umur terlibat dalam pemukulan korban setelah dijanjikan keuntungan dari penjualan mobil.

Selain itu, polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain selama perencanaan maupun pelarian para pelaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023, antara lain Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, Pasal 479 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Polres Sumedang untuk mengungkap kebenaran fakta dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
 

Related posts

Korlantas Gelar Tactical Floor Game Persiapan Operasi Ketupat 2026 untuk Amankan Mudik

admin

Silancar: Teknologi Baru Korlantas untuk Monitoring Kendaraan Secara Real-Time

Geralda Talitha

Menghargai Pengabdian Petugas di Balik Operasi Ketupat 2026

admin

Leave a Comment