Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run di Bali yang Diskriminasi WNI
Berita Terkini

Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run di Bali yang Diduga Diskriminasi WNI

DENPASAR – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjatuhkan sanksi penangkalan kepada dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Kedua WNA tersebut tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), masing-masing sebagai tenaga kerja dan investor.

Sanksi ini diberlakukan menyusul adanya sorotan publik terhadap kegiatan Entourage Run yang diduga membatasi peserta hanya untuk warga negara asing, sehingga menimbulkan dugaan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI). Saat ini, kedua WNA yang berinisial JAS (35) dan HQV (37) telah berada di luar wilayah Indonesia dan masuk dalam daftar cegah atau cekal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan penangkalan dilakukan karena kedua WNA telah meninggalkan Indonesia. “Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” ujarnya, dikutip dari Antara Bali pada Jumat (24/7/2026).

Kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan penerbangan KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Hendarsam menambahkan bahwa dirinya telah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara acara guna memastikan apakah ada pelanggaran keimigrasian, terutama apabila terdapat WNA lain yang terlibat. “Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.

Menurut ketentuan keimigrasian, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menceritakan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun gagal mendaftar Entourage Run. Penolakan ini terjadi setelah ia mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia, sehingga muncul dugaan diskriminasi peserta berdasarkan kewarganegaraan.

Dugaan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, yang melaporkan kasus ini kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Tindakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga aturan keimigrasian dan mencegah praktik diskriminasi serta penyelenggaraan kegiatan oleh WNA yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.

Sumber: antaranews, dan kompas
 

Related posts

Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka dan Lanjutkan Proses Hukum

christine natalia

Lebih dari Sekadar Lancar: Apa yang Sebenarnya Dirasakan Pemudik

admin

Kakorlantas Polri Tegaskan Arus Lalu Lintas Terkendali Pascamanajemen One Way Nasional di Tol Kalikangkung

admin

Leave a Comment