Gambar penetapan tersangka nakhoda KM Virgo Transport 8
Berita Terkini

Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka dan Lanjutkan Proses Hukum

Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa. Setelah penetapan tersangka, AY langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Kukuh Prabowo, menyampaikan kepada awak media di Jakarta pada Rabu (30/09/2026) bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kejadian tersebut, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan. “Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh.

AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Kukuh belum merinci secara detail dugaan perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan tersebut, karena penyidik masih melaksanakan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang juga bertanggung jawab.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tambahnya.

Kapal KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/09/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal itu berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/09/2026) dengan membawa 243 penumpang.

Penanganan perkara tenggelamnya kapal ini kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan kelanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada berbagai pihak yang terkait, termasuk nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Johnny.

Penyidik terus melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 sekaligus memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

 

Related posts

Kakorlantas Instruksikan Peningkatan Kesiapsiagaan dan Bantuan Saat Banjir

admin

Analisis Taktik Keselamatan Lalu Lintas: Dari Aturan ke Budaya Kolektif

admin

Polda Jateng Terima ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

admin

Leave a Comment