penyidikan berbasis alat bukti dalam reserse polri
Jaga Negeri

#ReserseBekerja Fokus Penyidikan Berbasis Alat Bukti untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

JAKARTA – Keberhasilan tim reserse sering diukur oleh kecepatan menangkap pelaku di mata publik. Namun, dalam praktik penyidikan modern di Indonesia, fokus utama bergeser pada kekuatan alat bukti serta kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum. Pergeseran ini tercermin dalam arahan pimpinan Polri sepanjang tahun 2026 yang menekankan integritas proses sebagai dasar penegakan hukum.

Komitmen untuk menjaga integritas tersebut diuji saat penanganan eskalasi keamanan baru-baru ini. Kepolisian menangani dugaan kelompok Anarko yang berupaya memanfaatkan aksi demonstrasi di Gedung DPR dengan melakukan penyidikan terukur. Melalui pengumpulan alat bukti yang tepat, pihak kepolisian tidak hanya mencegah kerusuhan, tetapi juga berhasil menangkap 65 terduga perusuh.

Selain itu, penyidik berhasil mengungkap modus pendanaan kelompok ini yang menyamarkan diri melalui penggalangan dana palsu berjudul “Charity for NTT.” Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan fakta yang valid, bukan asumsi di lapangan.

Pendekatan ini selaras dengan kebijakan institusi Polri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat membuka Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Kriminal 2026 di Jakarta tanggal 7 Mei 2026 menggarisbawahi pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia penyidik sebagai kunci profesionalisme. Kapolri mengingatkan bahwa modus kejahatan terus berubah, termasuk kelompok anarkis yang kini mengeksploitasi simpati publik di balik donasi palsu, sehingga membuka tantangan hukum baru.

Kapolri juga meminta jajaran reskrim untuk menyesuaikan paradigma dengan KUHP dan KUHAP terbaru yang menggariskan kerangka hukum acara lebih ketat. Dengan demikian, setiap langkah penyidikan harus memiliki dasar yang dapat diuji secara objektif.

Di penutupan Rakernis, Wakil Kepala Polri menekankan bahwa Polri harus melaksanakan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan kesadaran hukum. Hal ini terkait dengan rekomendasi pembenahan fungsi reserse sesuai Rencana Strategis Polri 2025-2029, mencakup perbaikan pengawasan internal terhadap penyidikan.

Arahan senada diberikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono kepada personel reskrim Polda Kepulauan Riau pada 12 Agustus 2026. Kabareskrim menegaskan bahwa kewenangan penyidik adalah amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Prinsip ini didasari oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur sikap dan perilaku pejabat Polri dalam menjalankan tugas.

Pada Mei 2026, Kabareskrim juga menginstruksikan agar penyidik tidak memutus komunikasi dengan pelapor. Bareskrim membuka Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse sebagai wadah warga untuk memantau perkembangan perkara, sehingga proses penyidikan menjadi transparan dan akuntabel.

Tantangan besar dalam penyidikan berbasis alat bukti muncul pada kasus-kasus viral. Kajian Jurnal Penelitian Nusantara edisi April 2026 mencatat bahwa opini publik sering terbentuk sebelum penyidikan selesai, sehingga penyidik mendapat tekanan menyesuaikan arah perkara dengan opini dominan.

Namun, pengungkapan modus “Charity for NTT” dalam aksi di DPR menegaskan bahwa tekanan opini tidak boleh menggantikan proses pembuktian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada 9 Juli 2026 mengimbau publik agar tidak langsung menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan informasi media sosial. Kejagung menegaskan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama sistem peradilan pidana dan meminta ruang bagi penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti yang sah.

Dari dua sinyal tersebut terlihat bahwa integritas penyidikan bukan hanya soal menolak suap, tetapi juga menolak tekanan media sehingga melewati prosedur pembuktian yang benar.

Kepercayaan publik terhadap reserse lahir bukan dari banyaknya kasus yang diumumkan, melainkan dari cara kasus dibangun. Penyusunan alat bukti secara teliti dan pelaksanaan kewenangan sesuai hukum membuat hasil penyidikan dapat bertahan di pengadilan dan diterima masyarakat. Inilah makna “reserse bekerja”: profesional dalam proses dan teguh dalam integritas.

Sumber: Jurnal Penelitian Nusantara, MetroTV, Detik.

Related posts

Tim URC Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Pemilik Salon di Kalimantan

Geralda Talitha

APIC: Upaya Pendigitalan dan Pencerdasan Indonesia

admin

Hari Kelima Operasi Zebra 2025: Peningkatan Edukasi dan Pengawasan Lalu Lintas Secara Nasional

Dian Purwanto

Leave a Comment