Gambar Polri Moratorium Kasus Pidana Terkait Konflik Agraria
Berita Opini

Polri Moratorium Kasus Pidana Terkait Konflik Agraria

JAKARTA – Polri menerapkan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan semua perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Kebijakan ini diambil berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Syahar Diantono, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR RI pada Senin (7/9/2026). Ia menyatakan, langkah ini merupakan bentuk penyelarasan visi antara Polri dan lembaga legislatif serta wujud kepatuhan terhadap hasil RDP tersebut.

“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar.

Moratorium ini diberlakukan karena konflik agraria tidak selalu bersifat pidana, melainkan juga melibatkan unsur keperdataan dan hak masyarakat adat. Oleh karena itu, Polri mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif agar proses hukum tidak mencederai perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah.

Dalam praktiknya, Polri menggunakan asas penundaan proses pidana prejudisial yang memberikan ruang luas bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif. Langkah ini bertujuan memastikan instrumen hukum pidana tidak mengganggu esensi perjuangan hak masyarakat, terutama yang mengandung aspek keperdataan dan adat.

Selain itu, Polri juga mendukung dan menghormati hak ulayat serta eksistensi masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Proses pengakuan melalui panitia masyarakat hukum adat meliputi tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi yang diinisiasi oleh kepala daerah.

“Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya,” jelas Syahar.

Syahar juga mengungkapkan data dari basis terpusat aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) menunjukkan terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data tersebut berasal dari laporan polisi yang diterima penyidik dan melibatkan konflik antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat.

Meski begitu, Polri menegaskan bahwa pencegahan lebih diutamakan dibandingkan penindakan. Untuk itu, sejak dini Polri aktif berkoordinasi dengan instansi terkait serta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi potensi konflik agraria.

Di sisi lain, DPR melalui Baleg tengah menyusun draf RUU Reforma Agraria sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan pembahasan rancangan undang-undang ini ditargetkan selesai pada 24 September 2026. Draf awal akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) untuk pengesahan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Langkah moratorium Polri ini diharapkan mendukung proses legislasi dan penyelesaian konflik agraria yang berbasis keadilan restoratif dan mediasi, memberikan ruang bagi hak masyarakat atas tanah untuk mendapat perlindungan hukum yang adil dan memadai.

 

Related posts

Mengungkap Kejahatan Bukan Sekadar Menangkap, tetapi Membuktikan #ReserseBekerja

christine natalia

Wamenhub Apresiasi Polri atas Keamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Salma Hn

PIN Polio 2024 Langkah Nyata Cegah Kelumpuhan dengan Imunisasi Massal di 27 Provinsi Mulai 23 Juli

Dian Purwanto

Leave a Comment