MEDAN — Upaya pengiriman seorang warga asal Tanjung Balai ke luar negeri untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring berhasil digagalkan polisi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah keluarga korban menyampaikan informasi mengenai dugaan perekrutan dengan modus tawaran pekerjaan.
Korban berinisial SAH (29) sebelumnya mendapat tawaran pekerjaan di Medan. Namun, dalam proses perekrutan, SAH justru diarahkan menuju Bandara Internasional Kualanamu untuk diberangkatkan ke luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuan akhir korban diduga Myanmar untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring atau online scammer.
Mendapat informasi tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang segera melakukan penelusuran. Polisi kemudian mengamankan SAH di area bandara bersama seorang pria berinisial W (41), warga Medan, yang diduga berperan sebagai agen dalam proses keberangkatan korban.
Polisi Telusuri Bukti Perekrutan hingga Rencana Keberangkatan
Penyidik tidak berhenti pada pengamanan korban dan terduga agen. Proses hukum dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah barang bukti untuk mengetahui rangkaian perekrutan serta dugaan tujuan pengiriman korban.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral menyebut penyidik menyita paspor milik W dan SAH serta tiket penerbangan yang berkaitan dengan rencana keberangkatan. Dokumen tersebut kemudian diperiksa untuk mencocokkan informasi mengenai perjalanan korban dan dugaan perannya dalam jaringan penipuan daring.
Penyidik juga mendalami bukti elektronik serta keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap unsur perkara didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyidikan Dikembangkan untuk Ungkap Jaringan
Pemeriksaan terhadap W turut diarahkan untuk mengetahui bagaimana proses perekrutan berlangsung dan pihak lain yang kemungkinan terlibat. Polisi masih mendalami jalur penyaluran korban serta pola yang digunakan untuk mengirim calon pekerja ke luar negeri.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara ini menunjukkan pentingnya kecepatan polisi dalam mencegah keberangkatan calon korban sekaligus ketelitian penyidik dalam mengembangkan alat bukti.
Upaya tersebut menjadi bagian dari kerja reserse dalam membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang secara menyeluruh, mulai dari pencegahan di pintu keberangkatan hingga penelusuran jaringan di balik perekrutan. #ReserseBekerja
