Gambar razia serentak anti narkotika di Bengkulu Utara
Berita Terkini

Polres Bengkulu Utara Gelar Razia Serentak, Lakukan Tes Urine Narkoba #ReserseBekerja

BENGKULU – Polres Bengkulu Utara menggelar razia serentak di dua tempat hiburan yang berada di Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, pada Sabtu dini hari tanggal 17 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap 34 pengunjung dan pengelola, yang hasilnya seluruhnya negatif dari narkotika. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sebanyak 222 botol minuman keras (miras) dari kedua lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara IPTU Muhammad Azhara K menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Selain itu, kehadiran Propam dalam tim operasi menandakan bahwa pengawasan internal sudah berjalan sejak tahap pelaksanaan di lapangan.

Operasi melibatkan 35 personel dari berbagai satuan, yaitu Sat Narkoba, Sat Samapta, Polwan, Satreskrim, Sat Intelkam, Propam, Sat Binmas, dan Sie Humas. Pelaksanaan operasi tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 dan Surat Perintah Kapolres Bengkulu Utara Nomor Sprin/898/X/PAM.3.2./2026, yang dicatat secara administratif mulai sekitar pukul 00.30 WIB.

Di lokasi pertama, petugas melakukan tes urine pada 29 orang dan menyita 180 botol minuman keras. Sedangkan di lokasi kedua, lima orang menjalani tes urine dan disita 42 botol miras dari berbagai merek. Hasil tes urine di kedua tempat menunjukkan seluruhnya negatif narkotika.

Meski demikian, IPTU Muhammad Azhara menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengimbau para pengunjung untuk menjauhi narkotika. Selain itu, operasi tersebut bertujuan untuk memulihkan lokasi yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Razia ini memperlihatkan metode kerja kepolisian dengan pendekatan berbasis alat bukti yang rinci dan terukur. Setiap individu yang dites, jumlah botol miras yang disita, serta lokasi razia didokumentasikan secara detail guna mendukung pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut apabila terdapat kasus lanjutan di wilayah yang sama.

Penyitaan 222 botol minuman keras membuka peluang penyidikan tersendiri di luar kasus narkotika. Setiap botol harus melalui proses pencatatan, pelabelan, dan penyimpanan dengan seksama agar rantai alat bukti tetap utuh dari lokasi razia hingga pengadilan.

Pola kerja ini membedakan penyidikan berbasis alat bukti dengan sekadar pengungkapan cepat. Polisi wajib menjelaskan asal usul barang, pihak yang menguasai, serta dasar hukum penindakan agar perkara dapat diproses secara sah di pengadilan.

IPTU Muhammad Azhara menambahkan bahwa Polres Bengkulu Utara akan terus menindak tegas jika ditemukan narkotika di wilayah lainnya. Komitmen ini hanya bermakna apabila setiap operasi menghasilkan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Razia yang digelar di Talang Arah menunjukkan aspek penyidikan yang sering tidak terlihat oleh publik, yaitu pendokumentasian rinci dan penyimpanan barang bukti. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dibangun bukan hanya dari kecepatan penangkapan pelaku, tetapi dari keakuratan dan kekuatan alat bukti yang disajikan. Di sinilah peran reserse modern sangat penting.

Sumber: Polres Bengkulu Utara

 

Related posts

Kakorlantas: Operasi Lilin 2025 Berhasil Berkat Respon Cepat Petugas

admin

Ditjen Hubdat Bekukan Izin Operasi PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

christine natalia

Kakorlantas Polri: 28,5 Persen Kendaraan Sudah Keluar Jakarta Jelang Puncak Arus Nataru

admin

Leave a Comment