Jakarta – Korlantas Polri menjadikan Operasi Patuh 2026 sebagai kesempatan strategis untuk membangun budaya keselamatan berlalu lintas yang berfokus pada perubahan perilaku pengguna jalan, bukan sekadar penghitungan jumlah tilang. Kepala Subdirektorat Kecelakaan Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy PS Siregar, melaporkan penurunan korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas nasional sebesar 22,92 persen pada Juli 2026 dibandingkan Juni 2026, atau berkurang sebanyak 441 jiwa.
Namun, kondisi ini belum merata di seluruh daerah. Misalnya, di Kota Malang terjadi peningkatan kecelakaan sampai 316 kejadian dari Januari hingga Oktober 2026, naik dari 188 kejadian pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pelajar dan mahasiswa menjadi kelompok korban terbanyak dengan 148 orang, menurut data dari Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, Kompol Rio Angga Prasetyo.
Brigjen Pol Aries Syahbudin, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menekankan bahwa Operasi Patuh 2026, yang digelar sejak 26 Oktober hingga 8 November, mengutamakan edukasi dan pendekatan persuasif. Program ini meliputi pelatihan safety riding untuk pengendara motor dan safety driving untuk pengemudi mobil. Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri menempatkan pembinaan perilaku pengendara sebagai prioritas utama sebelum melakukan penindakan.
“Keselamatan adalah prioritas utama, terutama bagi pengemudi yang menjadikan mengemudi sebagai profesi utama,” ungkap Brigjen Pol Aries. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengemudi untuk mengemudi dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi bahaya di jalan.
Kompetensi berkendara tidak muncul secara instan saat seseorang memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Proses pembelajaran dimulai sejak anak-anak memahami aturan dan tanggung jawab berlalu lintas di rumah dan sekolah, jauh sebelum mereka layak mengendarai kendaraan bermotor.
Ketentuan hukum mengatur batas usia minimal memiliki SIM yakni 17 tahun untuk SIM A dan SIM C sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari risiko kecelakaan, bukan hanya sebagai syarat administratif. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi pidana kurungan hingga empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Namun, sanksi bukanlah inti permasalahan. Kunci kendaraan biasanya ada di tangan orang tua, yang memegang peran krusial dalam menentukan kesiapan anak berkendara di jalan. Kebiasaan orang tua menggunakan helm dan mematuhi aturan lalu lintas menjadi pelajaran hari pertama bagi anak.
Untuk mempermudah layanan SIM, Korlantas Polri menyediakan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan proses pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan mulai dari ponsel, tanpa antre di Satpas. Meski begitu, pemohon SIM baru harus tetap memenuhi persyaratan usia, lulus ujian teori, dan praktik di Satpas. Pemohon perpanjangan wajib melampirkan hasil tes kesehatan dan psikologi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Keselamatan pelajar di jalan raya merupakan hasil dari sinergi peran orang tua, sekolah, komunitas, dan penegak hukum. Orang tua bertugas memastikan anak tidak mengendarai sebelum layak, sekolah membangun pemahaman dan kebiasaan tertib berlalu lintas, sedangkan Polri memberikan edukasi, pembinaan, dan penegakan hukum.
Infrastruktur jalan yang aman juga disediakan pemerintah untuk melindungi pengguna jalan. Keselamatan lalu lintas pelajar tumbuh dari kebiasaan kecil yang terus diperkuat, seperti orang tua menahan kunci motor, guru yang selalu mengingatkan penggunaan helm, dan komunitas yang memberi contoh perilaku baik di jalan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi pendukung utama dalam menjaga budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Sumber: Korlantas Polri, Digital Korlantas Polri (SINAR), Hukum Online.
