JAKARTA – Operasi Patuh 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas semata. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedepankan penggunaan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Melalui sistem ETLE, setiap pelanggaran terekam lengkap disertai foto, lokasi, dan waktu kejadian, sehingga proses penindakan dapat dipantau secara terbuka. Sistem ini juga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Brigadir Jenderal Polisi Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., Kepala Korlantas Polri, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang bersih dari praktik penyimpangan. “Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan petugas yang menyimpang melalui layanan 110.
Aries menambahkan bahwa teknologi harus mampu membuat penegakan hukum lebih transparan, sementara keberadaan personel Polantas harus semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menekankan keberhasilan Operasi Patuh tidak diukur dari banyaknya pelanggar yang ditindak, tetapi dari perubahan perilaku pengguna jalan yang semakin sadar dalam menjaga keselamatan.
Untuk menunjang hal tersebut, sebanyak 1.358 perangkat ETLE disiagakan secara nasional dengan empat jenis, yaitu statis, handheld, mobile, dan drone. Kamera statis berfungsi merekam pelanggaran tanpa menghentikan kendaraan. Perangkat handheld membantu personel Satlantas membaca plat nomor dan merekam bukti pelanggaran di lapangan, sedangkan drone digunakan untuk memantau titik-titik yang sulit dijangkau kamera tetap.
Pada hari pertama Operasi Patuh di wilayah Polda Metro Jaya, kamera ETLE merekam sebanyak 103.779 kendaraan. Ini merupakan data awal yang masih harus diverifikasi, sehingga angka tersebut mencerminkan intensitas pelanggaran yang terekam, bukan indikator keberhasilan operasi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, menyatakan 2.888 pelanggaran telah divalidasi petugas dan seluruhnya dikirimi surat pemberitahuan. Dari jumlah itu, 1.872 pengendara sudah melakukan konfirmasi. Tahapan validasi ini bertujuan menjaga akurasi dan keadilan dalam proses penindakan.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti alur resmi konfirmasi pelanggaran melalui laman konfirmasi-etle.polri.go.id. Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan membayar denda melalui kode BRIVA sesuai petunjuk resmi. Pengendara juga dapat melakukan pengecekan mandiri dengan memasukkan nomor polisi dan data kendaraan sesuai STNK.
Kasatlantas mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik. Surat konfirmasi resmi tidak berbentuk file APK dan tidak meminta transfer uang melalui pesan. Surat tersebut hanya mengarahkan ke situs resmi berakhiran .go.id dan dikirim oleh akun ETLE yang telah terverifikasi.
Keseluruhan upaya penegakan hukum yang transparan dan terukur ini bertujuan membentuk budaya disiplin dan keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.
Sumber: Antara, Medcom, Tribrata News
