sidang PHPU Pilpres 2024
Berita Populer

MK Resmi Tolak Eksepsi Pemohon dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

Jakarta, 22 April – Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dalam putusan sidang di Markas Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengonfirmasi penolakan terhadap eksepsi yang diajukan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024. Penolakan ini menggarisbawahi bahwa MK adalah pihak yang berhak menangani dan memutuskan kasus-kasus pemilu tersebut.

“Eksepsi yang diajukan tidak memiliki fondasi yang kuat dalam konteks hukum, sehingga MK dipastikan memiliki kapasitas untuk memproses permohonan yang masuk,” ungkap Saldi Isra, menurut laporan Antara yang diambil langsung dari ruang sidang.

Aduan yang mendasari putusan ini diajukan oleh tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mengajukan keberatan terhadap KPU serta pasangan Prabowo-Gibran. Mereka berargumen bahwa ada pelanggaran kualitatif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang merusak integritas pemilu.

Hakim Isra menjelaskan lebih lanjut bahwa tugas MK ialah untuk memastikan bahwa asas dan prinsip pemilu telah dijalankan secara tepat sebelum hasil pemilu ditegaskan, sesuai dengan tanggung jawab MK untuk menilai legalitas dari proses pemilu dan hasil pemungutan suara.

Baca Juga : Kebijakan Terbaru Nadiem: Pramuka Bukan Lagi Ekstrakurikuler Wajib

Konsistensi MK telah terlihat sejak tahun 2004 hingga 2019, tercermin dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVI/2019. MK bukan hanya bertindak sebagai penilai angka, tetapi juga kerangka kerja yang lebih luas dari tahapan pemilu sehingga setiap suara yang sah tercatat secara benar.

MK menjelaskan bahwa walaupun institusi ini berperan penting dalam menangani sengketa hasil pemilu, tidak semua masalah yang timbul sepanjang rangkaian pemilu menjadi tanggung jawabnya. Hal ini untuk mencegah MK menjadi pusat penyelesaian semua permasalahan pemilu di Indonesia.

Keputusan resmi dari MK ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dan menandai dimulainya proses sidang terkait sengketa Pilpres 2024. Penggugat memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, serta meminta diskualifikasi bagi pasangan Prabowo-Gibran dan permohonan pemungutan suara ulang tanpa partisipasi mereka.

Nomor Perkara yang terdaftar untuk Anies-Muhaimin adalah 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024, menunjukkan keseriusan dalam mengejar keadilan elektoral melalui jalur hukum.

Baca Juga : Apa Itu Konflik: Memahami Esensi dan Dinamika Konflik

 

Related posts

Jakarta Masuk 10 Besar Kota Termacet Sedunia Menurut Laporan Terbaru INRIX

admin

Lirik Lagu Bagimu Negeri: Memahami Lagu Nasional Indonesia

admin

Kampung KB: Pilar Keberhasilan Demografi dan Daya Tarik Baru Pariwisata Indonesia

admin

Leave a Comment