SorotNegeri.com – Sejumlah tokoh, termasuk Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman, telah menyatakan diri mereka sebagai Amicus Curiae, atau Sahabat Pengadilan, dalam kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu perihal sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Aziz Yanuar, yang bertindak selaku kuasa hukum dari Rizieq, menyatakan kekhawatiran mereka terhadap masa depan Republik Indonesia dan menekankan pentingnya keadilan dalam landasan negara hukum.
“Kami merupakan grup warga negara yang sangat peduli dengan kelestarian dan arah masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana prioritas utama kami adalah penegakan keadilan yang selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum yang adil,” ungkap Aziz melalui pernyataan tertulisnya pada Rabu, 17 April 2024.
Dokumen yang dibawa oleh Aziz sebagai bukti menunjukkan bahwa permohonan Amicus Curiae tersebut telah resmi diterima oleh pihak MK pada siang hari tersebut, tepatnya pukul 14.19 WIB. Din Syamsuddin, salah satu peserta, memastikan dirinya terlibat dalam inisiatif ini ketika diwawancarai secara terpisah.
Baca Juga : Meninjau Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen dan Pilkada
Empat poin kunci telah diajukan oleh kubu Rizieq Cs dalam Amicus Curiae mereka. Pertama, mereka menyampaikan bahwa MK harus menjadi benteng konstitusi yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh para penyelenggara negara.
Kedua, mereka mendesak agar hakim-hakim MK mencerminkan serta me-nyalurkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang dihormati dalam masyarakat, sesuai dengan yang tertera dalam UU Kekuasaan Kehakiman.
Ketiga, mereka berpendapat bahwa penyimpangan yang terjadi pada era Orde Lama dan Orde Baru bermula dari konflik kepentingan dalam pengelolaan negara, dan memandang bahwa MK harus membantu mengarahkan kembali proses negara tersebut ke jalan yang benar.
Keempat, Rizieq Cs menekankan pentingnya mengatasi berbagai masalah negatif yang diwariskan oleh sistem-sistem yang otoriter, represif, dan penuh korupsi serta mewujudkan nilai-nilai proklamasi kemerdekaan Indonesia seperti yang tersirat dalam Pembukaan UUD 1945.
Tim Rizieq Cs menyampaikan permohonan mendesak kepada para Hakim Konstitusi: “Kami mendesak Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan bermasyarakat dan bernegara ke arah yang dicanangkan dalam Pembukaan UUD 1945,” seperti yang tercantum dalam poin Amicus Curiae mereka.
Baca Juga : MK Tolak Uji Materil: DJP Tetap Bersatu dengan Kemenkeu