JAKARTA – Kisah perjalanan panjang Jessica Kumala Wongso di balik jeruji besi kini menemukan titik terang seiring dengan berita pembebasannya secara bersyarat dari kasus yang telah menyita perhatian publik, ‘kopi sianida’. Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyatakan kekagetannya saat mendengar kabar kliennya mendapat pembebasan bersyarat.
“Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu,” ungkap Otto di Senayan pada Minggu (18/8/2024). Diketahui, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari setelah menunjukkan kelakuan baik selama masa tahanannya.
Sikap Jessica yang dinilai baik selama menjalani hukuman telah mendatangkan pengaruh dalam keputusan pemberian pembebasan bersyarat, yang diumumkan oleh Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tutur Deddy mengonfirmasi hal tersebut.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 atas perbuatannya yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebutkan bahwa Jessica terbukti bersalah atas kejadian yang menimpa Mirna Salihin, yang meregang nyawa setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di sebuah kafe di Jakarta. Pada 2018, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Jessica, mempertahankan vonis pidananya.
Baca Juga : MK Resmi Tolak Eksepsi Pemohon dalam Sidang PHPU Pilpres 2024
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Penetapan Menkumham RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 mendukung keputusan pembebasan bersyarat Jessica.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat),” konfirmasi dari Eduar, yang juga mengungkapkan bahwa Jessica telah memenuhi kriteria pembebasan bersyarat yang ditetapkan.
Meskipun telah diberikan remisi dan pembebasan bersyarat, Jessica Wongso tetap memiliki kewajiban melapor serta menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga akhir masa wajibnya pada 27 Maret 2032.
Eduar menjelaskan, “Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” mencerminkan bahwa proses asimilasi narapidana ke dalam kehidupan masyarakat merupakan aspek penting dalam sistem pemasyarakatan.
Pada intinya, pembebasan bersyarat diberikan sebagai bagian program pembinaan narapidana, yang bertujuan untuk mengintegrasikan mereka kembali ke masyarakat dengan persyaratan yang telah jelas ditentukan.
Memberikan kesempatan kepada narapidana untuk menata kehidupan yang lebih baik, serta mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Kisah Jessica Wongso, yang kini menempuh jalan baru setelah pembebasan bersyaratnya, menjadi sorotan tentang proses rehabilitasi dan integrasi sosial seorang narapidana dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga : #UsutKasusVina, Dugaan Keterlibatan Anak Polisi dan Kontroversi Film “Vina Sebelum 7 Hari”