Kejagung Pastikan Tim Khusus Berisi 9 Jaksa Senior Sudah Mulai Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Populer

Kejagung Pastikan Tim Khusus Berisi 9 Jaksa Senior Sudah Mulai Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior kini telah aktif bekerja mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Tim yang kemudian dijuluki “Tim 9” ini sengaja diisi oleh jaksa-jaksa berpengalaman, dan sebagian besar anggotanya merupakan mantan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Kesembilan jaksa yang ditunjuk adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Menariknya, seluruh anggota tim dipastikan berasal dari luar lingkungan Direktorat Penyidikan Jampidsus, atau yang biasa disebut Gedung Bundar.

Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan sekaligus menepis anggapan adanya resistansi dalam proses penyidikan, mengingat perkara ini justru menyeret mantan pejabat tinggi di institusi yang sama.

Menangani Tiga Perkara Sekaligus

Tim khusus ini dibentuk untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah bersama advokat Don Ritto.

Ketiga perkara tersebut meliputi kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan batu bara untuk PLTU milik PT PLN yang sempat memicu pemadaman listrik massal, serta perkara yang berkaitan dengan PT Asabri.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dalam proses pelimpahan tersebut, Kejagung menerima dua tersangka sekaligus dari kepolisian.

Belum Ada Jadwal Pemeriksaan Lanjutan

Meski tim khusus sudah mulai bergerak, Anang menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie di Gedung Bundar. Sebelumnya, tim juga sempat memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026.

Anang menambahkan bahwa keputusan mengenai penahanan Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sorotan Publik terhadap Kasus Eks Petinggi Kejaksaan

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini menjadi sorotan luas lantaran menyeret nama pejabat tinggi yang sebelumnya justru bertanggung jawab dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.

Sejumlah kalangan mendorong agar Kejaksaan Agung dan Polri terus bersinergi demi memastikan proses hukum berjalan tuntas dan transparan, tanpa terpengaruh oleh posisi maupun jabatan yang pernah disandang tersangka.

Pembentukan Tim 9 ini diharapkan menjadi langkah konkret Kejagung dalam menunjukkan independensi lembaga, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan objektif meski melibatkan mantan petinggi di internal kejaksaan sendiri.

Sumber : kompas dan tempo

Related posts

Varian Covid-19 Terbaru J.N1 masuk Indonesia

Salma Hn

Jakarta Masuk 10 Besar Kota Termacet Sedunia Menurut Laporan Terbaru INRIX

admin

Presiden Joko Widodo Tekankan Profesionalitas Polri dalam Persiapan Pilkada Serentak 2024

admin

Leave a Comment