JAYAPURA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua dan Satuan Brimob melaksanakan operasi penindakan besar-besaran pada Sabtu (24/10/2026) di kawasan Kampung Vietnam, Argapura Bawah, dan sejumlah penginapan di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 10 orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua karung ganja, senjata api replika, serta sejumlah barang elektronik.
Operasi terpadu ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Satbrimob, Ditresnarkoba Polda Papua, Samapta, BNNP Papua, Polairud, hingga Polresta Jayapura Kota dengan tujuan memutus rantai peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah rawan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Dr. Alfian, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung Kapolri untuk memberantas sarang narkotika secara serentak di seluruh Indonesia. Dari 10 orang yang ditangkap, enam di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Papua Nugini (PNG), sedangkan empat lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Pemeriksaan berlangsung dari Kampung Vietnam hingga beberapa penginapan termasuk Hotel Raize dan Hotel Mahkota. Semua tersangka setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ganja,” kata Kombes Pol. Alfian saat konferensi pers di Mapolda Papua.
Selain mengamankan para terduga pelaku dan dua karung ganja, barang bukti yang disita meliputi satu pucuk airsoft gun, dua pucuk senapan angin, sejumlah senjata tajam seperti pisau, pedang, dan sangkur, serta 15 hingga 20 unit telepon genggam dan perangkat speaker.
Penyidik menduga perangkat elektronik tersebut berasal dari barter transaksi jual beli ganja atau hasil kejahatan lainnya. Seluruh barang bukti kini tengah didalami secara sistematis untuk kepastian hukum.
Kepala BNNP Papua Brigjen Pol. Anang Triwidiandoko, S.I.K., menegaskan bahwa Kampung Vietnam merupakan kawasan sangat rawan peredaran dan penyelundupan narkotika lintas batas. Penanganan kasus ini melibatkan dukungan aktif tokoh masyarakat, ketua RT, dan warga setempat yang menginginkan lingkungan bebas narkoba.
Untuk enam WN PNG yang terindikasi positif ganja, Polda Papua berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dalam penanganan sesuai kewenangan keimigrasian, sementara proses pidana materiil tetap berjalan bagi yang terbukti menguasai narkotika. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen yang responsif, transparan, dan akuntabel guna melindungi masyarakat Papua dari bahaya narkotika.
Semangat ReserseBekerja menjadi landasan dalam setiap tindakan: menjawab dengan fakta dan menjaga proses penegakan hukum.
Sumber: Detik, Lensa Hukum, Nusantara Post, Realita Papua, Papua 60 Detik
