Jakarta – Banyak pengendara masih menggunakan helm dan sabuk pengaman hanya ketika melihat petugas di sekitarnya. Padahal, perlengkapan keselamatan tersebut bukan sekadar formalitas untuk menghindari tilang, melainkan perlindungan utama saat risiko kecelakaan benar-benar terjadi.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menegaskan bahwa Korlantas Polri mendorong kesadaran keselamatan berkendara dari dua arah. Pertama, melalui edukasi preemtif yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat. Kedua, penindakan pelanggaran secara pasif menggunakan teknologi Elektronik Tilang (ETLE) statis dan perangkat ETLE handheld, tanpa menghentikan kendaraan.
Helm yang efektif melindungi pengendara adalah helm berstandar SNI dengan tali pengaman yang terpasang dan terkunci. Sebaliknya, helm yang hanya diletakkan di kepala berisiko terlepas saat benturan terjadi. Tinjauan sistematis oleh Cochrane terhadap 61 studi menunjukkan bahwa penggunaan helm dapat menurunkan risiko kematian pengendara sepeda motor hingga 42 persen dan risiko cedera kepala sekitar 69 persen. Oleh karena itu, helm bukanlah aksesori, melainkan perlindungan wajib.
Kewajiban memakai helm juga melekat pada penumpang sepeda motor, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 291 mengatur sanksi kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm. Begitu pula pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman sesuai Pasal 289 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimum Rp250.000.
Edukasi preemtif dijalankan dengan metode yang mudah dipahami, seperti penggunaan checklist visual keselamatan berkendara, pemutaran video demonstrasi benturan, serta sesi tanya jawab langsung dengan masyarakat. Leaflet dan stiker imbauan dibagikan di terminal, kampus, dan kawasan industri yang menjadi tempat berkumpulnya pengemudi angkutan, mahasiswa, dan pekerja—kelompok yang sangat bergantung pada kendaraan.
Dalam hal penindakan, kamera ETLE statis dapat secara otomatis merekam pelanggaran, khususnya bagi pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman. Selain itu, perangkat ETLE handheld yang digunakan petugas Satlantas bisa merekam bukti pelanggaran, membaca pelat nomor, serta menindak pengendara yang tidak memakai helm SNI.
Selama Operasi Patuh 2026, berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2026, Korlantas menargetkan sekitar 60 persen penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik ini.
Brigjen Aries Syahbudin menekankan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah penindakan semata, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Brigjen Aries dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Meski teknologi ETLE mampu merekam pelanggaran, keputusan untuk mengenakan helm yang benar dengan tali terkunci dan memakai sabuk pengaman tetap di tangan pengemudi dan penumpang sebelum kendaraan berjalan. Dengan demikian, helm dan sabuk pengaman bukan sekadar aksesoris atau aturan biasa, melainkan perlindungan utama bagi keselamatan pengguna jalan.
Sumber: Korlantas Polri, HukumOnline
