kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan over dimension dan over loading
Berita Populer

Kakorlantas Tegaskan Jalan Raya sebagai Ruang Kehidupan Bersama Lawan ODOL

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang masih membayangi jalan raya di seluruh Indonesia. Dalam sebuah penjelasan yang mendalam, Irjen Pol. Agus Suryonugroho membeberkan fakta bahwa praktik kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) menjadi salah satu pemicu utama kegagalan fatalitas di jalan raya.

Berdasarkan data statistik kecelakaan nasional periode 2024–2025, angka kecelakaan mengalami tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, tercatat 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas, naik 5 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 150.906 kasus. Meski demikian, Korlantas berhasil menekan jumlah korban meninggal dunia sebesar 9,5 persen, dari 26.839 jiwa pada 2024 menjadi 24.296 jiwa pada 2025.

“Peristiwa kecelakaan lalu lintas hingga sekarang cukup signifikan. Salah satu faktor penyebabnya adalah kendaraan over dimension dan over loading serta kendaraan transportasi yang tidak ramah lingkungan,” ungkap Irjen Pol. Agus pada Kamis, 18 Juni 2026.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, permasalahan truk ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya langsung terlihat dari hilangnya nyawa pengguna jalan dan kerusakan pada sistem transportasi nasional yang berdampak luas.

Sebagai upaya penanggulangan, Korlantas bersama kementerian dan lembaga terkait terus mendorong implementasi kebijakan Zero ODOL secara bertahap untuk memangkas risiko kecelakaan secara makro. Agus mengajak pelaku industri dan pengusaha logistik agar menomorsatukan keselamatan daripada keuntungan ekonomi.

“Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Maka setiap keputusan untuk mematuhi aturan keselamatan adalah bentuk penghormatan terhadap hak hidup sesama pengguna jalan. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia,” tegasnya.

Selain itu, Agus memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Polda Kalimantan Selatan dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang memulai gerakan deklarasi menuju wilayah bebas ODOL. Ia menilai langkah tersebut merupakan pemantik krusial dalam menyukseskan agenda nasional.

Menurutnya, masalah ODOL tidak bisa diatasi hanya dengan tindakan represif atau penegakan hukum semata. Pendekatan holistik diperlukan dengan meninjau aspek ekonomi dan fiskal, membangun budaya kepatuhan di masyarakat, serta memperkuat regulasi dan pengawasan ketat.

Korlantas memastikan akan terus menggandeng pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi publik secara masif agar kesadaran terhadap keselamatan jalan dapat meningkat. Proyek percontohan di Kalimantan Selatan diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di provinsi lain, memperkuat komitmen keselamatan nasional di jalan raya.
 

Related posts

Kebebasan Pers Ditegaskan oleh Presiden Jokowi pada HPN 2024

admin

Presiden Joko Widodo Tekankan Profesionalitas Polri dalam Persiapan Pilkada Serentak 2024

admin

Lirik Lagu Bagimu Negeri: Memahami Lagu Nasional Indonesia

admin

Leave a Comment