SorotNegeri.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah ditetapkan melanggar etika karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti proses pemilu.
Keputusan tersebut diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa ” terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.” Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan disiarkan melalui saluran YouTube DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama anggota KPU lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, dilaporkan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca Juga : Polemik Kabinet Jokowi, Mulai dari Mahfud MD Mundur dari Jabatanya
Mereka telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Pengadu, seperti yang diungkapkan dalam keterangan tertulis DKPP, menganggap tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pertentangan juga muncul karena teradu tidak merevisi atau mengubah peraturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pengadu menduga bahwa tindakan Hasyim dan anggotanya memungkinkan Gibran untuk mengikuti tahapan pencalonan.
“Pelanggaran ini jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ungkap pengadu sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis DKPP.
Baca Juga : MK Tolak Uji Materil: DJP Tetap Bersatu dengan Kemenkeu