SorotNegeri.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang menarik dalam sidang pengucapan putusan Nomor 155/PUU-XXI/2023 pada Rabu (31/01/2024). Dalam sidang tersebut, MK tolak uji materil atau judicial review yang diajukan oleh Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak. Permohonan ini terkait dengan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sangap Tua Ritonga menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN). Menurut Pemohon, penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kemenkeu bertentangan dengan UUD 1945. Ia berpendapat bahwa diperlukan lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki kewenangan memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu.
Namun, MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam pembentukan undang-undang sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945. MK menilai bahwa norma-norma yang diuji tidak secara nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim Daniel juga menekankan bahwa norma-norma tersebut dapat diubah sesuai dengan kebutuhan perkembangan dan ruang lingkup urusan pemerintahan. Terlebih lagi, mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, khususnya Presiden, telah berjalan dengan baik melalui pembentukan kementerian dan regulasi pajak yang diatur dalam undang-undang. MK berpendapat bahwa tidak ada alasan hukum untuk membatalkan atau mengubah norma-norma yang diuji oleh Sangap Tua Ritonga.
Dengan demikian, keputusan MK tolak uji materil ini menegaskan bahwa DJP tetap bersatu dengan Kemenkeu sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Meskipun pemohon berargumen sebaliknya, MK menolak argumen tersebut dengan alasan bahwa penempatan DJP di bawah Kemenkeu tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945. Keputusan ini memberikan kejelasan hukum terkait struktur organisasi dan kewenangan DJP dalam konteks pemerintahan Indonesia.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materil terkait pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kejelasan hukum terhadap struktur organisasi dan kewenangan DJP dalam konteks pemerintahan Indonesia. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (31/01/2024), MK menyatakan bahwa penempatan DJP di bawah Kemenkeu tidak secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan bahwa norma-norma yang diuji dapat diubah mengikuti kebutuhan perkembangan dan ruang lingkup urusan pemerintahan.
MK juga menilai bahwa mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, terutama Presiden, telah berjalan efektif melalui pembentukan kementerian dan regulasi pajak yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, keputusan ini menegaskan bahwa DJP tetap bersatu dengan Kemenkeu sesuai dengan norma-norma yang berlaku, mengakhiri argumen Sangap Tua Ritonga yang memperjuangkan pembentukan lembaga khusus setingkat kementerian untuk memungut pajak/pendapatan negara secara terpisah.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Sepanjang 14,8 Km di Jawa Barat
Sumber: CNBC Indonesia